RSD Kalabahi Penyumbang PAD Terbesar, Nakes P3K Paruh Waktu Pertanyakan Upah Rp300 Ribu

RSD Kalabahi Penyumbang PAD Terbesar, Nakes P3K Paruh Waktu Pertanyakan Upah Rp300 Ribu

Kalabahi, wartaalor.com – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi serta sejumlah Puskesmas di wilayah sekitar, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/1/2026).

Kedatangan para tenaga kesehatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Alor. Dalam forum tersebut, para Nakes menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, namun fokus utama aspirasi berkaitan dengan besaran upah kerja yang dinilai sangat tidak layak.

Para Nakes mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Alor, upah yang diterima oleh Nakes PPPK Paruh Waktu hanya sebesar Rp300 ribu per bulan. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko tinggi yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Setiap hari, para Nakes harus memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan tingkat kunjungan yang cukup tinggi, termasuk penanganan kasus-kasus darurat yang menyangkut keselamatan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, mereka menilai kebijakan pengupahan tersebut tidak mencerminkan penghargaan yang layak terhadap profesi tenaga kesehatan.

Selain itu, para Nakes juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan upah sangat rendah, sementara RSD Kalabahi diketahui sebagai salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kesejahteraan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di sektor kesehatan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frintho Mokoni, yang memimpin jalannya RDP, menyampaikan bahwa DPRD menerima dan memahami keluhan para tenaga kesehatan. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Komisi III DPRD Kabupaten Alor akan mengundang pihak eksekutif untuk melakukan rapat kerja guna membahas dan mencari solusi terbaik terkait kesejahteraan Nakes PPPK Paruh Waktu,” ujar Ernes.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meninjau kembali SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang diduga masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk adanya data pengangkatan yang tidak sesuai atau disebut sebagai “siluman”.

DPRD berharap, melalui rapat kerja bersama pihak eksekutif nantinya, dapat diperoleh kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***(joka)

Pos terkait