Kalabahi, wartaalor.com – Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung dinamis dan penuh ketegasan saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (26/01/2026). RDP tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor.
Dalam forum tersebut, para anggota Komisi III DPRD Alor melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur dan pendidikan yang dinilai masih bermasalah, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu penyelesaian.
Ketua Komisi III DPRD Alor, Ernes The Frintho Mokoni, secara tegas menyoroti dominasi kontraktor luar daerah yang kerap meninggalkan persoalan pada proyek-proyek pemerintah. Ia menegaskan agar pada tahun anggaran 2026, peluang lebih besar diberikan kepada pengusaha lokal Alor.
“Saya berharap tidak ada lagi kontraktor dari luar daerah yang memenangkan tender. Berikan kepercayaan kepada kontraktor lokal Alor,” tegas Ernes.
Menurutnya, kontraktor lokal lebih mudah dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kalau kontraktor lokal bekerja tidak sesuai, kita bisa langsung mencari dan meminta pertanggungjawaban. Kalau kontraktor dari luar daerah, setelah pekerjaan bermasalah kita sulit melacak mereka,” ujarnya.
Ernes menilai, secara kualitas dan kemampuan, kontraktor lokal Alor tidak kalah bersaing selama proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional oleh ULP.
Sorotan terhadap kualitas pekerjaan juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Alor, Yupiter Moulobang. Ia menyinggung secara khusus sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di wilayah kepulauan yang hingga kini belum tuntas.
“Proyek-proyek sekolah di Pulau Pantar dan Pulau Pura harus segera dievaluasi. Kontraktornya perlu dipanggil dan diminta menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” tegas Yupiter.
Ia juga mengingatkan ULP agar lebih selektif dalam menetapkan pemenang tender ke depan, sehingga persoalan serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Alor, Deni Padabang, menekankan pentingnya percepatan proses perencanaan proyek untuk tahun anggaran 2026. Ia mendesak Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan agar tidak menunda tahapan perencanaan dan pengadaan.
“Kalau perencanaan sudah matang, segera dilakukan proses lelang. Jangan ditunda-tunda supaya pekerjaan bisa dimulai lebih awal,” kata Deni.
Menurutnya, keterlambatan administrasi kerap dijadikan alasan klasik oleh kontraktor ketika proyek tidak selesai tepat waktu, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
“Kita tidak ingin lagi ada proyek bermasalah hanya karena alasan keterbatasan waktu pengerjaan. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
RDP tersebut mencerminkan komitmen kuat DPRD Kabupaten Alor, khususnya Komisi III, dalam memperketat pengawasan pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Pendekatan keberpihakan pada pengusaha lokal diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pekerjaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menjamin keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Alor. ***(joka)
