TPK Desa Tominuku Harap Pembayaran Pekerjaan UD Tetap Jaya, Akui Barangnya Diterima dan Dinikmati

Gambar ilustrasi tentang Dana Desa

Kalabahi, wartaalor.com – Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tominuku, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Yulius Mabilani, berharap agar pekerjaan pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian yang dilaksanakan oleh UD Tetap Jaya pada Tahun Anggaran 2025 dapat segera diproses untuk pembayaran. Pasalnya, pekerjaan tersebut telah direalisasikan, barang telah diterima pemerintah desa, dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat, dan hingga kini telah dinikmati oleh warga.

Namun demikian, hingga saat ini pembayaran belum dilakukan menyusul adanya surat permintaan pembatalan pembayaran dari Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E. Makanlehi. Yulius Mabilani mengakui bahwa secara manfaat, pengadaan obat-obatan pertanian tersebut sangat membantu masyarakat Desa Tominuku. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keputusan pembayaran sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa Tominuku.

“Barang-barang ini sudah kami bagikan kepada penerima. Sekarang persoalan pembayaran tinggal keputusan kepala desa saja. Kami ini hanya bawahan, kalau kepala desa menyatakan dibayar, maka langsung kami proses,” ujar Yulius Mabilani melalui sambungan WhatsApp, Senin (19/1/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengakui bahwa akibat belum adanya pembayaran dari pemerintah desa, pihak UD Tetap Jaya akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Alor beberapa waktu lalu.

“Kalau kepala desa sudah menyatakan oke untuk dibayar, maka kami sebagai pelaksana tinggal menjalankan proses administrasi pembayaran,” tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Desa Tominuku belum melakukan pembayaran dengan alasan belum diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK). Hingga saat ini, dokumen yang ada hanya berupa nota pemesanan barang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Imanuel Djobo, sebelumnya telah menegaskan bahwa ketiadaan SPK merupakan persoalan administratif semata. Menurutnya, substansi kegiatan pengadaan tidak bermasalah karena barang telah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masalah ini bukan pada pekerjaan fisik atau manfaat kegiatan, tetapi murni persoalan administrasi pemerintahan desa, yakni belum dibuatnya SPK,” jelas Imanuel Djobo.

Ia menambahkan, pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian oleh UD Tetap Jaya telah direalisasikan sepenuhnya. Barang telah didrop ke desa, dibagikan kepada masyarakat, dan manfaatnya telah dirasakan oleh para penerima.

Pandangan serupa disampaikan oleh Doktor Ilmu Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka. Ia menilai bahwa hak pihak ketiga (supplier) atas pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 merupakan hak yang sah dan wajib dibayarkan.

Menurut Mikhael, persoalan pengadaan yang dilakukan sebelum penetapan APBDes hanya merupakan kesalahan prosedur administrasi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Cacat administrasi tidak otomatis menjadi perbuatan pidana. Ini harus dibedakan secara tegas dalam perspektif hukum,” ungkap Mikhael sebagaimana dikutip dari victorynews.id, Kamis (15/1/2025).

Mikhael juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Pernyataan mengenai potensi kerugian negara yang disampaikan Camat ATU masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang sah.

“Kerugian negara harus nyata, terukur, dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang. Dalam kasus ini, bibit sudah diterima dan dimanfaatkan oleh petani. Negara atau desa tidak dirugikan secara materiil karena barangnya ada dan digunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika barang telah dimanfaatkan masyarakat, maka pemerintah desa tidak boleh menikmati manfaat tanpa memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia. Apalagi, jika sudah ada kesepakatan di Polres Alor agar kepala desa menerbitkan SPK atau SPM serta adanya arahan dari Dinas PMD Kabupaten Alor, maka secara administratif kepala desa seharusnya menindaklanjuti proses pembayaran sambil melakukan penertiban administrasi.

“Ketakutan membayar tanpa dasar hukum yang jelas justru bisa menimbulkan sengketa hukum baru dan merugikan pihak ketiga,” jelas Mikhael.

Menurutnya, solusi paling tepat adalah penyelesaian administratif, bukan kriminalisasi. Pemerintah desa dapat melakukan pengakuan utang melalui APBDes Perubahan atau penganggaran tahun berjalan, sepanjang barang nyata ada, dimanfaatkan masyarakat, dan tidak terdapat kerugian negara.

“Hukum administrasi tidak boleh mengabaikan rasa keadilan. Jika ini terus dibiarkan, pemerintah desa justru bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) karena menolak membayar kewajiban atas barang yang sudah diterima dan dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Tominuku menolak membayar hak UD Tetap Jaya senilai Rp174.375.000 atas pengadaan bibit dan obat-obatan pertanian yang telah diserahkan dan dimanfaatkan masyarakat. Penolakan tersebut dilakukan setelah adanya surat edaran dari Camat Alor Tengah Utara yang menyatakan bahwa pengadaan dilakukan sebelum penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 dan dinilai berpotensi berdampak hukum.

Persoalan ini kemudian berujung pada laporan Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, melalui kuasa hukumnya ke Polres Alor. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Penjabat Kepala Desa Tominuku, untuk kepentingan klarifikasi. ***(joka)

Pos terkait