Kejati NTT Periksa Kades Helangdohi dan Wailawar Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Jaksa Alor

Kepala Desa Helangdohi Kecamatan Pantar, Dominikus Weni Sali | Foto Dok

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Pengawasan terus mendalami dugaan kriminalisasi atau pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, termasuk beberapa kepala desa di Kabupaten Alor.

Setelah sebelumnya memeriksa Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni selaku Direktris UD Tetap Jaya sekaligus pelapor, Kejati NTT kini menurunkan tim langsung ke Kabupaten Alor untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan terhadap Fransisco dilakukan oleh penyidik Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT pada Senin, 12 Januari 2026, di Kupang.

Informasi yang dihimpun wartaalor.com pada Kamis, 15 Januari 2026 menyebutkan, dua saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa (Kades) Helangdohi dan Wailawar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, yakni Dominikus Weni Sali dan Rahim Mursalim. Sebelumnya, Kades Tulleng Kecamatan Lembur Yoksan Samay juga dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut sebagai saksi berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin oknum penyidik Kejari Alor dalam penanganan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang berlangsung pada Oktober 2025 lalu.

Dalam laporan yang diajukan kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni ke Kejati NTT, disebutkan adanya dugaan perlakuan tidak proporsional dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Alor. Kuasa hukum menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap kliennya, di mana pemeriksaan terhadap para kepala desa berlangsung lebih singkat apabila pekerjaan Dana Desa ditangani oleh penyedia lain. Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut ditangani oleh UD Tetap Jaya, pemeriksaan dilakukan lebih lama bahkan hingga berjam-jam.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah pekerjaan Dana Desa yang sebenarnya dikerjakan oleh penyedia lain justru dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Maria Bernadeta Yuni dan dipertanyakan kepada yang bersangkutan. Kuasa hukum juga menyoroti pemanggilan kliennya oleh seseorang bernama Muklis, yang disebut-sebut menitipkan surat panggilan pemeriksaan, meskipun status dan kapasitas yang bersangkutan juga sama-sama penyedia yang mengerjakan proyek Dana Desa di Alor.

Kades Helangdohi, Dominikus Weni Sali membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati NTT di Kantor Kejari Alor. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 19 Januari 2026 pagi.

“Oh iya Pa, kami dari Pantar itu ada 2 kades, yg ditanya itu cuma benar ada pemeriksaan dari Jaksa di Alor,. Itu saja pa Joka,” ujarnya Kades Helangdohi singkat.

Ketika ditanya lagi terkait lamanya waktu pemeriksaan, jumlah pertanyaan yang diajukan dan materi yang ditanyakan, Kades Helangdohi Dominikus Weni Sali tidak merespon pesan yang dikirim wartawan. Sementara itu, Kades Wailawar Rahim Mursalim yang dihubungi berulang kali untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut tidak merespon.

Sebelumnya, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, dalam konferensi pers di Kupang menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dan menerima sekitar 17 pertanyaan dari penyidik Aswas Kejati NTT. Pemeriksaan tersebut, menurut Fransisco, secara khusus menitikberatkan pada dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa di Kejari Alor, bukan pada materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Alor.

“Pemeriksaan fokus pada dugaan pelanggaran disiplin, bukan masuk ke materi pokok perkara tindak pidana korupsi,” ujar Fransisco.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait pemanggilan kliennya oleh seseorang bernama Muklis. Hingga saat ini, menurutnya, status dan hubungan Muklis dengan Kejari Alor belum pernah dijelaskan secara resmi.

“Kami tidak mengenal siapa Muklis ini. Ia memanggil klien kami, tetapi kapasitasnya tidak jelas. Kami sudah menyurati Kejari Alor secara resmi, namun belum mendapatkan jawaban,” jelasnya.

Selain itu, Fransisco juga menyoroti adanya pekerjaan Dana Desa yang dikerjakan oleh pihak lain, namun justru dibebankan dan dipertanyakan kepada kliennya. Ia menilai hal tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.

“Kami keberatan apabila kesalahan atau pekerjaan pihak lain dialihkan kepada klien kami, termasuk pekerjaan yang diduga tidak selesai atau jumlahnya tidak sesuai,” tegasnya.

Fransisco menyampaikan bahwa laporan dan data pendukung telah disampaikan secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), hingga Kejati NTT. Ia meyakini laporan tersebut memiliki dasar yang kuat, yang ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada awal tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan mitra kerja pemerintah yang sejak tahun 2019 hingga 2025 tidak pernah memiliki persoalan hukum. Oleh karena itu, ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Fransisco juga meminta Kejati NTT untuk membuka secara terang peran Muklis dalam perkara tersebut, termasuk memastikan keberadaan yang bersangkutan saat ini.

“Kami berharap proses ini dikawal secara terbuka dan adil. Tujuan kami bukan menghambat penegakan hukum, tetapi memastikan tidak ada kriminalisasi dan setiap pihak bertanggung jawab sesuai porsinya,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait