MINIMNYA Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Alor kembali menjadi perhatian dan diskusi hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya kondisi lampu penerangan jalan di sebagian tempat tidak berfungsi atau belum tersedia secara baik di Kota Kalabahi.
Diskusi publik pun terpecah. Ada sebagian pihak beranggapan jika urusan lampu jalan merupakan tanggung jawab langsung PLN. Sementara sebagiannya lagi berpendapat kalau kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah (Pemda).
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pembelian token atau pembayaran listrik oleh masyarakat dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen.
Pajak tersebut dipungut langsung dari konsumen akhir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa listrik.
Dalam mekanismenya, seluruh pembayaran listrik masyarakat masuk terlebih dahulu ke PLN. Selanjutnya, 10 persen dari nilai tersebut disetorkan kembali ke pemerintah daerah sebagai PPJ.
Jadi kewenangan PLN hanya sebatas pada pemungutan dan penyetoran pajak, sementara pemanfaatan dana PPJ sepenuhnya menjadi hak prerogatif pemerintah daerah.
Saat ini tiang PJU di Kabupaten Alor sendiri masih menggunakan tiang milik PLN (Secara aturan ini tidak diizinkan karena mengganggu jika ada pemeliharaan jaringan listrik)
dengan sistem kontrak daya sebesar 114 kVA yang tersebar di beberapa titik.
Untuk pengoperasiannya mulai pengisian token, pemeliharaan fisik, hingga penggantian lampu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda.
Tugas PLN sendiri hanya sebatas menyalurkan listrik hingga kWh meter, serta membuka ruang koordinasi apabila pemda memerlukan bantuan termasuk penggunaan tiang PLN untuk fasilitas umum.
Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, pada tahun 2024, PLN Kalabahi telah menyetor PPJ kepada Pemda Kabupaten Alor sekitar 4.1 milyar rupiah.
Angka ini bersifat fluktuatif dan diperkirakan akan meningkat pada tahun 2025 seiring pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya jumlah pelanggan listrik.
PPJ Tetap Mengalir, PJU Masih Redup
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2024, akar persoalan PJU sesungguhnya berada pada tata kelola kebijakan daerah, bukan pada penyedia tenaga listrik.
Angka 4.1 milyar rupiah yang disetorkan PLN ke pemda pada tahun 2024 dari PPJ 10 persen secara fiskal seharusnya cukup signifikan untuk menopang pengelolaan PJU.
Yang kemudian menjadi catatan publik adalah minimnya informasi terbuka mengenai pemanfaatan dana PPJ.
Masyarakat membayar pajak secara rutin, tetapi tidak memperoleh gambaran yang jelas tentang berapa titik PJU yang aktif, berapa yang rusak, dan bagaimana skema pemeliharaannya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kewajiban warga dan layanan yang diterima.
PJU bukan sekadar persoalan estetika kota. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan, rasa aman masyarakat, serta dukungan terhadap aktivitas ekonomi pada malam hari.
Di wilayah dengan karakter geografis menantang seperti Kabupaten Alor yang memiliki ruas jalan perbukitan, tikungan tajam, dan kawasan kepulauan keberadaan PJU justru menjadi kebutuhan dasar, bukan fasilitas tambahan.
Tentu harus diakui bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran dan tantangan teknis. Namun, ketiadaan transparansi dan peta kebijakan yang jelas justru dapat memperbesar persepsi negatif di masyarakat.
Dalam jangka panjang, bukan hanya pelayanan publik yang terdampak, tetapi juga tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, polemik PJU seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan saling lempar tanggung jawab. Selama PPJ dipungut secara konsisten dari masyarakat, maka pengelolaannya pun patut disampaikan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerangan jalan yang memadai bukan semata soal lampu yang menyala, tetapi juga tentang kejelasan kebijakan dan akuntabilitas pemerintah kepada warganya.
Agar persoalan penerangan jalan tidak terus berulang dan menimbulkan kesalahpahaman publik, diperlukan langkah kebijakan yang terukur dan berorientasi pada perbaikan layanan.
Beberapa hal yang patut dipertimbangkan antara lain:
- Pemerintah daerah perlu meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ), termasuk perencanaan, realisasi, dan cakupan layanan PJU.
- Penyusunan dan penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) PJU untuk memastikan kejelasan tanggung jawab dalam pengadaan, pemeliharaan, dan pengawasan.
- Pendataan dan pemetaan titik PJU secara berkala, terutama pada ruas jalan rawan kecelakaan dan wilayah dengan aktivitas masyarakat tinggi pada malam hari.
- Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan PLN, khususnya dalam aspek teknis penyediaan daya dan perencanaan kebutuhan jangka menengah.
- Pelibatan masyarakat melalui mekanisme pengaduan resmi dan terintegrasi, sehingga gangguan PJU dapat ditangani secara cepat dan akuntabel.
Dengan pendekatan tersebut, penerangan jalan dapat dikelola tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai layanan publik esensial yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap keselamatan, keamanan, dan kepercayaan masyarakat. (*)
