Kalabahi, wartaalor.com – Doktor Ilmu Hukum Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr Mikhael Feka mengungkapkan kemelut pembayaran hak pihak ketiga (suplier) terkait pengadaan bibit yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran (TA) 2025 sudah menjadi hak pihak ketiga dan wajib dibayarkan.
Mikhael mengatakan, pengadaan bibit bagi petani di Desa Tominuku Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) oleh UD Tetap Jaya, yang menurut Camat ATU dilakukan sebelum penetapan APBDes hanya persoalan administratif dan bukan serta merta masuk tindak pidana.
“Kalau dilihat dari sisi hukum, persoalan ini harus dipisahkan antara kesalahan prosedur administrasi dan perbuatan pidana. Pengadaan yang dilakukan sebelum penetapan APBDes memang cacat secara administrasi, karena secara normatif setiap belanja desa wajib didahului dengan perencanaan, penganggaran, dan penetapan APBDes. Namun, cacat administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana,” ungkap Mikhael Feka seperti dalam berita victorynews.id, Kamis (15/1/2025).
Mikhael yang sering menjadi saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor ini mengungkapkan, dalam kasus ini, sampai sekarang belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.
Ia menambahkan, ada pernyataan ‘berpotensi merugikan negara’ yang disampaikan Camat Alor Tengah Utara Sabdi Makanlehi masih bersifat dugaan, bukan kesimpulan hukum. Dalam hukum, kerugian negara harus nyata, terukur, dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang.
“Fakta penting yang tidak boleh diabaikan adalah adanya asas manfaat (doelmatigheid). Bibit sudah diterima dan dimanfaatkan oleh petani, masyarakat sudah menikmati hasilnya, dan negara atau desa tidak dirugikan secara materiil karena barangnya ada dan digunakan. Dalam konteks ini, negara justru tidak boleh menikmati manfaat tanpa membayar kewajiban kepada pihak penyedia,” tandas Mikhael
Selain itu, jika sudah ada kesepakatan di Polres Alor agar kepala desa menerbitkan SPK atau SPM, ditambah lagi adanya arahan dari Dinas PMD Kabupaten Alor, maka secara administratif kepala desa seharusnya menindaklanjuti dengan mekanisme pembayaran, sambil melakukan penertiban administrasi.
“Ketakutan membayar tanpa dasar hukum yang jelas justru bisa menimbulkan sengketa hukum baru dan merugikan pihak ketiga,” katanya.
Ia menambahkan, solusi yang paling tepat adalah penyelesaian administratif, bukan kriminalisasi. Desa dapat melakukan pengakuan utang melalui APBDes Perubahan atau penganggaran tahun berjalan, sepanjang barang nyata ada, dimanfaatkan masyarakat, dan tidak ada kerugian negara.
Prinsipnya, lanjut Mikhael, hukum administrasi tidak boleh mengabaikan rasa keadilan.
“Kalau ini terus dibiarkan, justru negara atau pemerintah desa bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) karena menolak membayar kewajiban atas barang yang sudah diterima dan dimanfaatkan (masyarakat desa),” pungkas Mikhael.
Sebelumnya diberitakan, Pemdes Tominuku tidak mau membayar hak UD Tetap Jaya senilai Rp174.375.000, setelah melakukan pengadaan bibit atau anakan yang sudah diserahkan dan dimanfaatkan masyarakat desa setempat, sebagaimana berita media ini sebelumnya.
Pemdes Tominuku menolak membayar setelah adanya surat edaran dari Camat Alor Tengah Utara kepada semua kepala desa. Alasannya karena pengadaan dilakukan sebelum penetapan APBDes TA 2025 yang bisa berdampak hukum.
Masalah ini pun berujung hingga Direktur UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni melalui pengacaranya melaporkan ke Polres Alor beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk klarifikasi termasuk mantan Penjabat Kepala Desa Tominuku.*** (joka)
