Kejati NTT Tindak Lanjut Dugaan Kriminalisasi Oknum Jaksa Alor, yang Dilaporkan Kuasa Hukum Ibu Yuni

Fransisco Bernando Bessi (Kuasa Hukum Ibu Yuni) Foto Dok,: koranntt.com

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami dugaan kriminalisasi atau pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Pendalaman tersebut dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT melalui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa dimaksud.

Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina yang biasa dikenal Ibu Yuni, Direktris UD Tetap Jaya. Fransisco yang juga sebagai pelapor diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT pada Senin, 12 Januari 2026.

Kepada wartawan, Fransisco menjelaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dan mendapat sekitar 17 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin jaksa di Kejari Alor.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan hari ini difokuskan pada dugaan pelanggaran disiplin aparat kejaksaan, dan tidak masuk pada materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Alor,” ujar Fransisco.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fransisco mengungkapkan pihaknya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait pemanggilan kliennya oleh seseorang bernama Muklis.

“Kami tidak mengenal siapa Muklis ini. Ia memanggil klien kami, namun status dan kapasitasnya tidak jelas, apakah sebagai mitra Kejari, pihak ketiga, atau memiliki kewenangan tertentu. Kami telah menyurati Kejari Alor secara resmi untuk meminta penjelasan, namun hingga kini belum ada jawaban,” jelasnya seperti dalam berita koranntt.com.

Selain itu, Fransisco juga menyoroti adanya dugaan pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain, namun justru dipertanyakan dan dibebankan kepada kliennya. Menurutnya, hal tersebut merupakan prosedur yang janggal dan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi.

“Kami keberatan jika kesalahan atau pekerjaan pihak lain justru ditimpakan kepada klien kami. Apalagi terdapat pekerjaan di desa yang diduga tidak selesai, seperti pengadaan lampu dengan jumlah yang tidak sesuai. Jangan sampai seluruh beban tersebut dialihkan kepada klien kami,” tegas Fransisco.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan serta data pendukung secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), hingga Kejati NTT. Fransisco meyakini laporan tersebut memiliki dasar yang kuat, yang ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) pada awal tahun 2026.

“Data yang kami miliki lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, meskipun saat ini belum dapat kami sampaikan kepada publik,” katanya.

Fransisco juga menegaskan bahwa kliennya selama ini merupakan mitra kerja pemerintah yang tidak pernah bermasalah sejak tahun 2019 hingga 2025. Oleh karena itu, ia berharap agar proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia secara khusus meminta Kejati NTT membuka secara terang dan objektif peran Muklis dalam perkara tersebut, termasuk memastikan keberadaan yang bersangkutan, apakah masih berada di Kabupaten Alor atau tidak.

“Kami memohon dukungan rekan-rekan media untuk ikut mengawal proses ini agar berjalan terbuka dan adil. Tujuan kami bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan tidak terjadi kriminalisasi dan setiap pihak dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan porsinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Simamora, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan Muklis saat ini. Ia menyebutkan bahwa Muklis juga telah diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan salah satu penyedia pekerjaan yang dimintai keterangan.

Terkait pemanggilan yang disebut-sebut dikirimkan oleh Muklis, Bangkit menjelaskan bahwa Muklis hanya meneruskan surat panggilan yang dititipkan oleh staf Kejari Alor.

“Staf kami mengantarkan surat panggilan untuk Muklis. Namun karena staf tersebut memiliki urusan keluarga mendadak, maka surat panggilan lain untuk saudara Irvan, Thomas, dan Yuni dititipkan kepada Muklis, yang menurut staf kami mengenal saudara Irvan dan Thomas. Selanjutnya, Thomas yang meneruskan panggilan tersebut kepada Yuni,” jelas Bangkit.

Bangkit menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh dan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari pengawasan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap jaksa di Kabupaten Alor oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT.

“Saya cek dulu ya,” ujar Raka singkat. (*)


Pos terkait