Pj Sekda Alor Tegaskan Gaji P3K Segera Dibayar, Keterlambatan Bukan Kelalaian Pemda

Pj Sekda Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap

Kalabahi, wartaalor.com — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap., menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Alor berkomitmen penuh untuk segera membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sempat tertunda.

Pj Sekda Alor menekankan bahwa keterlambatan pembayaran gaji P3K bukan disebabkan oleh kelalaian atau kelengahan pemerintah daerah, melainkan karena faktor teknis terkait waktu transfer dana dari pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Jadi gaji P3K tahap I dan tahap II itu baru ditransfer Kementerian Keuangan RI ke rekening kas umum daerah tanggal 31 Desember 2025, pukul 13.30 WITA atau jam setengah dua siang hari libur, dan biasanya proses pengajuan dari setiap OPD. Jadi Januari 2026 ini pembayaran gaji P3K bersamaan dengan gaji ASN secara keseluruhan,” ujar Obeth Bolang kepada wartawan di Kalabahi, Selasa, (6/1/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji P3K untuk bulan Desember 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran dan dinamika di tengah masyarakat, khususnya di kalangan P3K. Namun demikian, Pemda Alor memastikan seluruh hak P3K tetap menjadi prioritas dan akan segera diselesaikan.

Lebih lanjut, Obeth Bolang menyampaikan bahwa pembayaran gaji P3K bulan Januari 2026 saat ini sedang dalam tahap pemrosesan dan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Setelah proses pembayaran gaji bulan Januari rampung, Pemda Alor akan langsung memproses pembayaran gaji P3K bulan Desember 2025 yang tertunda.

“Jadi mulai minggu ini sampai minggu depan, mereka akan terima gaji bulan Januari punya, sekaligus juga dengan bulan Desember punya,” pungkasnya.

Pj Sekda Alor juga mengimbau seluruh P3K agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia memastikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Alor tetap konsisten dalam memenuhi kewajiban dan hak seluruh pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penegasan tersebut, Pemda Alor berharap kepercayaan para P3K dan masyarakat tetap terjaga serta roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik di awal tahun 2026. ***(joka)

Pos terkait