Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota DPRD Kabupaten Alor Berakhir Damai

KETERANGAN FOTO: Dari kiri ke kanan, Salmaneser Nestorius Salmay, Hamidun Umar dan Merlinda Yeanny Rosanty Maro di ruang BK DPRD Kabupaten Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Salmaneser Nestorius Salmay (SNS), resmi berakhir damai.

Kasus tersebut mencuat setelah SNS dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Merlinda Yeanny Rosanty Maro, yang akrab disapa Shanty Maro, terkait dugaan tindakan tidak pantas saat berjabat tangan, yang menurut pengadu disertai dengan gerakan menggaruk telapak tangan.

Proses penyelesaian perkara ini difasilitasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor, dan mempertemukan kedua belah pihak di ruang Badan Kehormatan DPRD Alor pada Senin, 15 Desember 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai, di mana kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

Shanty Maro, warga Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, kepada wartawan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh Hamidun Umar, selaku anggota Badan Kehormatan DPRD Alor. Dalam pertemuan itu, SNS secara langsung menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Sebagai pengadu, saya telah mendengar langsung permohonan maaf dari yang bersangkutan. Saya juga memaafkan dari lubuk hati yang paling dalam, tanpa menyimpan dendam dalam bentuk apa pun,” ujar Shanty Maro.

Ia menilai bahwa penyelesaian secara damai merupakan jalan terbaik, terlebih karena kedua pihak memiliki ikatan persaudaraan sebagai sesama masyarakat Alor.

“Puji Tuhan, akhirnya perjalanan panjang ini berakhir dengan indah menjelang Natal. Kasih Tuhan memulihkan segala sesuatu. Terima kasih kepada Badan Kehormatan DPRD Alor, khususnya Bapak Hamidun Umar, yang telah memediasi pertemuan ini. Kami sudah bertemu dan saling memaafkan. Semoga ini menjadi pembelajaran dan mitigasi bagi semua pihak,” ungkapnya.

Shanty juga menegaskan bahwa nilai kasih dan saling memaafkan harus menjadi dasar dalam menyelesaikan perbedaan pendapat, selama masing-masing pihak bersedia bersikap terbuka dan berbesar hati.

Sebagai informasi, laporan terhadap SNS pertama kali disampaikan oleh Shanty Maro ke Badan Kehormatan DPRD Alor pada 21 Oktober 2021. Laporan tersebut menilai bahwa tindakan berjabat tangan sambil menggaruk telapak tangan merupakan perbuatan yang tidak pantas dan diduga melanggar kode etik anggota DPRD, terutama karena dilakukan terhadap seorang perempuan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan permasalahan telah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku pejabat publik dalam menjalankan tugas dan interaksi sosial.

Media ini turut mengapresiasi sikap dewasa dan bijak yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah, sebagai cerminan nilai-nilai persaudaraan dan kearifan lokal masyarakat Alor. ***(joka)

Pos terkait