Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Desa (Kades) Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya (Abad), Kabupaten Alor, Soleman Atakari mengakui telah mengetahui adanya siaran pers Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait solusi penggunaan Dana Desa Earmark untuk membiayai kegiatan Non-Earmark. Informasi tersebut ia peroleh melalui kanal YouTube resmi kementerian.
“Kami juga sudah nonton di YouTube berita dari Kementerian Desa. Tapi lebih jelas bapak dong sampaikan itu yang kami dengar,” ujar Kades Pailelang melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Senin (8/12/2025) malam.
Menanggapi program Jaga Desa yang rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Kades Soleman menyatakan tidak keberatan. Ia menilai program tersebut bertujuan baik sebagai bentuk pendampingan hukum agar para kepala desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Program Jaga Desa itu bagus, karena membantu kami agar ke depan bisa lebih baik lagi dalam mengelola Dana Desa,” ujarnya.
Kades Soleman mengungkapkan bahwa hingga penghujung Tahun Anggaran 2025, masih terdapat satu pekerjaan fisik yang sedang diselesaikan. Progres pembangunan tersebut disebutnya sudah mendekati tahap akhir.
Sementara itu, terkait pencairan Dana Desa Tahap II, ia memastikan bahwa proses pencairan berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan.
“Pencairan Dana Desa Tahap II aman dan kami gunakan untuk membiayai sisa pekerjaan yang ada,” katanya.
Pemerintah Desa Pailelang saat ini juga mulai menyusun program kerja Tahun Anggaran 2026, termasuk beberapa rencana kegiatan fisik prioritas.
Pemerintah Pusat Hadirkan Solusi Dana Non-Earmark
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memastikan hadir memberikan solusi bagi desa-desa yang mengalami kendala dalam penyelesaian pembayaran kegiatan Non-Earmark pada Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Solusi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Keputusan tersebut disampaikan setelah pertemuan lintas kementerian pada 4 Desember 2025 di Jakarta, yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemendes PDTT, serta empat asosiasi desa: APDESI, PAPDESI, PPDI, dan PABPDSI.
Dalam siaran persnya, Menteri Desa dan PDTT menjelaskan empat langkah strategis yang dapat ditempuh desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan Non-Earmark yang belum terbayarkan:
1. Menggunakan sisa Dana Desa Earmark untuk menutup kegiatan Non-Earmark yang tertunda pembayarannya.
2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum dimanfaatkan, termasuk dana ketahanan pangan pada BUMDes/BUMDes Bersama.
3. Memanfaatkan penghematan anggaran tahun berjalan dari seluruh sumber pendapatan desa serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
4. Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
Jika keempat langkah tersebut masih belum mencukupi, kekurangan pembayaran akan diakui sebagai kewajiban desa yang dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2026 melalui sumber pendapatan selain Dana Desa.
Untuk memastikan implementasi langkah-langkah tersebut berjalan seragam di seluruh Indonesia, tiga kementerian terkait akan menerbitkan surat resmi sebagai petunjuk teknis (juknis) bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Juknis tersebut nantinya mengatur beberapa langkah lanjutan, antara lain:
1. Desa wajib mengungkapkan seluruh kewajiban belum terbayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025.
2. Bupati menugaskan camat untuk melakukan evaluasi APBDes 2025, terutama terkait pergeseran anggaran guna penyelesaian kegiatan tertunda.
3. Pemerintah desa wajib melakukan Perubahan APBDes 2025.
4. Desa menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026, untuk menindaklanjuti pemanfaatan SiLPA sebelum Perubahan APBDes dilakukan.
5. Desa melaksanakan Perubahan APBDes 2026 guna mengoptimalkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya untuk melunasi seluruh kewajiban.
Menteri Desa juga menyampaikan apresiasi kepada asosiasi pemerintah desa yang berperan aktif dalam merumuskan solusi, dan menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah kabupaten tetap berkomitmen memberikan pendampingan intensif agar proses penyesuaian tidak menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa. ***(joka)
