Kades Wolwal Barat Akui Terkadang Dilema dengan Instruksi Kejari Alor dalam Program Jaga Desa

Kepala Desa Wolwal Barat Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nurdin U. Mabikafola | Foto Dok: ALOR POS

Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Desa (Kades) Wolwal Barat, Kecamatan Alor Barat Daya (Abad), Kabupaten Alor, Nurdin U. Mabikafola mengakui adanya dilema yang kerap dihadapi pemerintah desa terkait penegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam Program Jaga Desa, khususnya terkait penggunaan Dana Desa earmark dan non-earmark.

Kades Nurdin menyampaikan hal itu setelah mendapat informasi resmi mengenai siaran pers Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), terkait solusi pemerintah pusat atas polemik belum tersalurnya Dana Desa Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.

“Saya sudah dengar informasi bahwa ada audiensi Ketua PAPDESI Pusat dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Hasilnya sudah ada solusi untuk dilakukan proses pembayaran,” ujar Kades Nurdin kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/12/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya soal adanya penegasan Kejari Alor dalam kegiatan Program Jaga Desa bahwa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tidak diperbolehkan dipakai membiayai kegiatan non-earmarked, Kades Nurdin mengakui kondisi tersebut seringkali membuat desa berada pada posisi sulit.

“Itu yang kadang-kadang kita desa dilema juga. Yang penting jaksa menekankan yang terakhir itu, intinya mulai 2026 ketahanan pangan itu harus swakelola,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejari Alor dengan tegas mengarahkan bahwa alokasi 20 persen ketahanan pangan harus dikelola secara swakelola melalui BUMDes. Jaksa juga mengingatkan bahwa mereka berpegang pada regulasi kementerian, sehingga pemerintah desa wajib mengikuti seluruh aturan tata kelola Dana Desa yang berlaku.

Meski demikian, Kades Nurdin menilai materi yang dipaparkan Kejari Alor dalam Program Jaga Desa sangat bermanfaat bagi para kepala desa untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Jadi kita sebagai kepala desa itu terima dan laksanakan itu saja. Jangan ragu dan kaku,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan hadir memberikan jalan keluar bagi desa-desa yang menghadapi hambatan pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kepastian ini disampaikan pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pembiayaan dan penyelesaian kegiatan non-earmarked di seluruh Indonesia.

Langkah solusi tersebut diputuskan dalam pertemuan lintas kementerian pada 4 Desember 2025 di Jakarta, melibatkan Kementerian Keuangan, Kemendagri, serta asosiasi desa seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, dan PABPDSI.

Dalam siaran persnya, Menteri Desa dan PDTT menegaskan empat langkah utama yang dapat ditempuh pemerintah desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan non-earmarked yang tertunda:

1. Menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk menutup kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.

2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum dimanfaatkan, termasuk untuk kegiatan ketahanan pangan melalui BUMDes/BUMDes Bersama.

3. Memanfaatkan penghematan tahun berjalan dari seluruh sumber pendapatan desa serta menunda kegiatan yang belum terlaksana.

4. Mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.

Apabila empat langkah tersebut tetap belum mencukupi, kekurangan pembayaran dapat diakui sebagai kewajiban desa yang akan dilunasi pada Tahun Anggaran 2026 melalui sumber pendapatan selain Dana Desa.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam, tiga kementerian terkait akan segera menerbitkan surat resmi sebagai petunjuk teknis bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Surat tersebut akan mengatur langkah tindak lanjut sebagai berikut:

1. Desa wajib mengungkapkan seluruh kewajiban belum terbayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025.

2. Bupati menugaskan camat untuk melakukan evaluasi APBDes 2025, terutama terkait pergeseran anggaran untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan tertunda.

3. Pemerintah desa wajib melakukan Perubahan APBDes 2025.

4. Desa menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026, untuk menindaklanjuti pemanfaatan SiLPA sebelum Perubahan APBDes dilaksanakan.

5. Desa selanjutnya melakukan Perubahan APBDes 2026 guna mengoptimalkan SiLPA 2025 dan sumber pendapatan lainnya dalam penyelesaian seluruh kewajiban.

Menteri Desa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan asosiasi pemerintah desa yang berperan aktif dalam merumuskan solusi dan menegaskan komitmen pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten untuk memberikan pendampingan intensif agar proses penyesuaian di desa berjalan cepat, efektif, dan tidak menimbulkan beban hukum bagi para kepala desa. ***(joka)

Pos terkait