Kalabahi, wartaalor.com — Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor menjadi sorotan publik setelah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor yang berisi permintaan agar dilakukan perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa di wilayah Alor. Polemik muncul ketika publik mengetahui bahwa Ketua Umum PAPDESI Alor, Baktiar Thayeb Raboe, ST, disebut-sebut berprofesi sebagai kontraktor/penyedia jasa di Kabupaten Alor, sehingga memunculkan dugaan potensi konflik kepentingan.
Surat PAPDESI Nomor 10 Tahun 2025 yang bersifat penting itu berisi laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa desa, khususnya terkait penerapan metode penyedia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, langkah organisasi tersebut menuai kritik dari masyarakat dan sejumlah aktivis.
Salah satu pemuda dan aktivis Alor, Sius Djobo, mengapresiasi upaya masyarakat dan berbagai elemen untuk memberikan saran maupun kritik terkait pengelolaan dana desa. Namun, ia mempertanyakan integritas dan independensi PAPDESI karena pimpinan organisasi tersebut diduga merangkap sebagai kontraktor.
“Saya apresiasi surat PAPDESI Nomor 10 Tahun 2025 kepada Kejaksaan Negeri Alor. Surat itu penting, karena menilai pengadaan barang dan jasa di desa hampir semuanya menggunakan pihak penyedia, bukan swakelola seperti diatur dalam peraturan. Itu memang harus diluruskan,” ujar Djobo, Jumat (5/12/2025).
Meski demikian, Djobo mengaku bingung karena sosok yang menandatangani surat tersebut sekaligus Ketua Umum PAPDESI Kabupaten Alor, Baktiar Thayeb Raboe, justru diduga berperan sebagai pihak ketiga dalam sejumlah proyek desa.
“Nama yang bersangkutan ini ternyata juga diduga merangkap sebagai kontraktor. Saya melihat proyek yang ditandatangani oleh ketua PPK salah satu desa juga ditandatangani oleh Direktur CV Modul, yang diduga adalah Baktiar Raboe. Ini membingungkan. Bagaimana mungkin beliau menyurati Kejari untuk memeriksa penyimpangan, sementara beliau sendiri diduga menjadi penyedia proyek dari dana desa,” tegas Djobo.
“Apakah jabatan Ketua PAPDESI itu boleh dirangkap oleh seorang kontraktor? Kalau memang diperbolehkan, mohon ditunjukkan aturannya,” tambahnya.
Kritik senada datang dari Imanuel Anie, aktivis dari lembaga Alor Corruption Watch (ACW). Melalui pemberitaan di media Flores Update, Imanuel menduga terdapat kepentingan tertentu dalam gerak organisasi PAPDESI Kabupaten Alor.
Ia menekankan pentingnya independensi aparat desa dalam pengelolaan dana desa yang melibatkan 158 desa di Kabupaten Alor.
“Aparat desa tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun. Tata kelola dana desa harus dijalankan murni untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Imanuel menyoroti fakta bahwa surat PAPDESI ditandatangani oleh Ketua Umum Baktiar Thayeb Raboe, Sekretaris Mustafa Moka, Ketua Harian Ruslan Panawa, serta dukungan dari 78 kepala desa. Namun, menurutnya, adanya keterlibatan Baktiar sebagai pelaku usaha jasa konstruksi menimbulkan pertanyaan serius soal konflik kepentingan.
“Jika pimpinan organisasi yang mengaku peduli terhadap tata kelola pengadaan justru berasal dari penyedia jasa, itu bisa menimbulkan bias dalam evaluasi maupun rekomendasi kebijakan,” lanjutnya.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Kejari Alor, PAPDESI menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa desa di Kabupaten Alor dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020, yang menekankan bahwa pengadaan desa diutamakan melalui swakelola.
PAPDESI menilai bahwa hampir seluruh kegiatan pengadaan desa saat ini justru menggunakan metode penyedia, sehingga berpotensi menghilangkan sejumlah manfaat swakelola, antara lain: membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, memanfaatkan bahan baku dan potensi lokal, memperkuat budaya gotong-royong, serta meningkatkan efisiensi anggaran.
Dalam surat itu, PAPDESI menegaskan bahwa laporan mereka bukan ditujukan lease menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keprihatinan agar pengadaan desa kembali sesuai aturan.
Mereka juga membandingkan kondisi Alor dengan beberapa daerah lain di NTT dan luar provinsi yang dinilai lebih konsisten menerapkan swakelola dalam pengadaan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua Umum PAPDESI Kabupaten Alor terkait dugaan rangkap jabatan sebagai kontraktor maupun potensi konflik kepentingan yang disampaikan sejumlah aktivis. Publik pun menanti penjelasan yang lebih transparan dari organisasi tersebut, mengingat PAPDESI mengatasnamakan seluruh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Alor.
Kritik yang mengemuka dari masyarakat dan aktivis menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dana desa masih menjadi isu penting yang harus ditangani secara serius demi memastikan bahwa dana publik benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. ***(joka)
