Diperiksa Hampir Dua Jam, Camat Pantar Barat Laut Sebut Pertanyaan Penyidik Seputar Tupoksi Camat

Keterangan Foto: Camat Pantar Barat Laut, Sem Obisuru | Foto: Ig

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri Alor kembali memeriksa sejumlah camat di wilayah Kepulauan Pantar terkait pengusutan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2024. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di kantor kejaksaan setempat.

Para camat yang dijadwalkan hadir yaitu Camat Pantar Barat, Camat Pantar Barat Laut, dan Camat Pantar Tengah. Ketiganya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam rangka pendalaman dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang telah masuk tahap penyelidikan sejak Oktober 2025.

Camat Pantar Barat Laut, Juletselem atau lebih dikenal Sem Obisuru, mengonfirmasi bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Ia menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat dalam melakukan pengawasan wilayah serta evaluasi dokumen perencanaan desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan tadi hanya terkait tugas-tugas kecamatan dalam pelaksanaan evaluasi APBDes. Untuk teknis pengelolaan dana desa itu merupakan kewenangan desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ujarnya usai pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung lebih singkat dibanding beberapa camat sebelumnya. Ia hanya diperiksa sekitar dua jam, berbeda dengan Camat Mataru dan Camat Pureman yang kabarnya diperiksa hingga sebelas jam.

“Ia adik tugas camat dalam pengelolaan dana desa, saya tadi pemeriksaan tidak sampe 2 jam,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Camat Pantar Barat, Taslim Djou, membenarkan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik, namun memilih untuk tidak memberikan keterangan pers. Sementara Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau, diketahui mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 Wita.

Sejak penyelidikan dimulai, Kejaksaan Negeri Alor telah memeriksa 158 kepala desa beserta perangkat desa, jajaran Dinas PMD Alor, para pendamping desa, penyedia jasa, serta kini para camat dari total 18 kecamatan di Kabupaten Alor.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri potensi penyimpangan dana desa selama tiga tahun anggaran terakhir. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

Pihak kejaksaan dijadwalkan terus memanggil sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi bahan keterangan. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari penyidik karena proses penelusuran masih memasuki tahapan awal. ***(joka)

Pos terkait