Kades Likwatang: Maksud Camat ATU Gunakan Kontraktor Lokal Baik, Namun Modal Jadi Faktor Penentu

Kepala Desa Likwatang Kecamatan Alor Tengah Utara, Yusak Fanmey | Foto Dok: CD Bethesda

Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Desa (Kades) Likwatang, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yusak Fanmey menegaskan tetap akan menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor luar dalam pengerjaan proyek dana desa. Menurutnya, meskipun Camat ATU Sabdi E. Makanlehi telah menerbitkan surat penegasan agar seluruh desa menggunakan kontraktor lokal, namun kebutuhan modal dasar untuk menjamin kelancaran pekerjaan menjadi alasan utama pihaknya bertahan dengan kontraktor luar.

Kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (5/12/2025), Yusak Fanmey mengatakan bahwa pihaknya menghormati surat resmi Camat ATU, bahkan mengakui bahwa tujuan camat tersebut sebenarnya sangat baik demi mempertahankan perputaran uang di wilayah desa maupun kecamatan. Namun, ia menilai kemampuan permodalan kontraktor lokal belum mampu mendukung skema kerja dana desa yang mengharuskan progres pekerjaan mencapai 90 hingga 100 persen baru dapat diajukan proses pencairan dana.

“Maksud Bapak Camat itu baik, supaya uang tidak boleh keluar dari wilayah. Hanya kontraktor yang ada ini dia juga mengharapkan dana yang ada. Itu yang membuat kami tidak terlalu perduli dengan surat Bapak Camat yang ada itu, karena biasanya pekerjaan terhambat itu juga dari pihak kontraktor,” ungkap Yusak.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pola kerja sama dengan kontraktor luar selama ini justru lebih aman, sebab pembayaran baru dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen. Hal itu, menurutnya, sangat membantu pemerintah desa dalam menjaga ritme pekerjaan serta mencegah potensi keterlambatan atau proyek putus di tengah jalan.

“Pengalaman kami dengan kontraktor luar, seluruh pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Dengan begitu, desa lebih tenang. Sementara kontraktor lokal meminta dana yang tidak bisa kami cairkan di awal. Ini yang membuat rumit,” tambahnya.

Kades Likwatang juga menyebutkan bahwa kontraktor luar yang mereka pilih biasanya sudah melampirkan bukti rekening koran dan modal kerja yang cukup saat menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK). Hal itu menjadi indikator penting untuk memastikan pekerjaan tidak terhenti di tengah jalan.

“Apabila pekerjaan berhenti, kepala desa juga yang pusing. Belum lagi kalau kontraktor yang diberi pekerjaan malah lempar ke penyedia lain. Ini kan tambah rumit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusak menyampaikan bahwa pemerintah desa kini sedang dalam proses pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, namun masih terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Ada beberapa persyaratan yang sementara kami lengkapi. Senin, 8 Desember 2025, kami rencanakan bawa dokumen lengkap ke Dinas PMD,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan tahap II tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan prioritas desa, terutama pada sektor ketahanan pangan.

Sebelumnya, Camat ATU Sabdi E. Makanlehi menerbitkan surat bernomor 100.2.2.4/157/Kec.ALTAR/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana desa wajib melibatkan kontraktor lokal sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, camat menetapkan tiga penyedia jasa konstruksi lokal di Kecamatan ATU, yaitu: CV Kalahari – Desa Petleng, CV Puncak Gunung Laling – Desa Petleng, Direktur: Daud Padama dan CV Tibalmang – Desa Lakwati, Direktur: Sef Padalani.

Selain penyedia konstruksi, camat juga membuka peluang bagi penggunaan toko, kios, dan koperasi lokal sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa melalui pengadaan barang/jasa. ***(joka)

Pos terkait