Kades Helangdohi Akui Pemeriksaan di Kejari Alor Turut Pengaruhi Keterlambatan Pencairan Dana Desa Tahap II

Kepala Desa Helangdohi, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Dominikus Weni Sali

Kalabahi, wartaalor.com — Kepala Desa Helangdohi, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Dominikus Weni Sali mengakui bahwa pencairan Dana Desa (DD) Tahap II di desanya mengalami keterlambatan hingga menjelang akhir tahun anggaran 2025. Ia menyebut sejumlah faktor administratif dan teknis menjadi penyebab utama, termasuk dampak pemeriksaan para kepala desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Oktober 2025.

Kades Helangdohi mengungkapkan bahwa hingga akhir November 2025, dana desa tahap II masih berada di rekening desa karena pengajuan dokumen pencairan terlambat diproses. Padahal, anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai dua item kegiatan fisik, masing-masing pembangunan rabat jalan dan pembangunan pagar Balai Kemasyarakatan.

“Kita sudah masuk tahap ke II dan besok baru pencairan dana desa. Saya masih berada di Helangdohi, jadi besok baru ke Kalabahi untuk lakukan pencairan dana desa tahap II. Kita punya dua item kegiatan: rabat jalan dan pagar balai kemasyarakatan. Rabat jalan sudah selesai, pagar sementara dalam proses penembokan,” ujar Dominikus kepada wartawan, Minggu (30/11/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan hanya karena dokumen yang lambat disiapkan, tetapi juga adanya penguncian dana oleh pemerintah pusat pada periode tertentu. Ketika ditanya apakah pemeriksaan para kepala desa oleh pihak Kejari Alor turut memicu keterlambatan tersebut, Dominikus tidak menampik.

“Ai itu sudah, itu sudah. Memang ada juga dana kita yang sempat dikunci pemerintah pusat waktu itu,” tegasnya.

Meski begitu, Kades Helangdohi memastikan bahwa proses pencairan sedang berjalan dan dana tahap II dipastikan segera turun untuk kebutuhan pembangunan desa.

“Saya masih di Helangdohi, besok saya ke Kalabahi untuk proses pencairan,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Sekretaris Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Yohanis Maure. Ia menilai pemeriksaan oleh Kejari Alor terhadap seluruh kepala desa dan perangkat desa pada Oktober 2025 cukup menguras waktu, tenaga, serta pikiran. Hal itu berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan percepatan realisasi anggaran.

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum. Tetapi perlu diakui bahwa pemeriksaan di kejaksaan mengganggu program kegiatan di desa. Bagaimana kita mau layani masyarakat, sementara kita harus bolak-balik Pido–Kalabahi,” jelas Yohanis, Selasa (25/11/2025) malam.

Yohanis menjelaskan bahwa jarak Pido–Kalabahi yang jauh membuat proses pemeriksaan semakin melelahkan. Apalagi, pihak kejaksaan tidak hanya memeriksa kepala desa, tetapi juga sekretaris dan bendahara desa, sehingga tidak ada perangkat yang bisa menggantikan untuk pelayanan masyarakat di desa selama proses tersebut berlangsung.

“Pemeriksaan itu lama, dan kita harus bolak-balik. Semua diperiksa: kepala desa, sekretaris, dan bendahara. Jadi otomatis pelayanan di desa terhambat,” katanya.

Meski demikian, Yohanis bersyukur bahwa setelah pemeriksaan selesai, perangkat desa dapat kembali bekerja mengejar target penyerapan anggaran. Ia memastikan bahwa Desa Pido tidak mengalami potensi SiLPA Dana Desa pada akhir tahun 2025.

“Untuk potensi dana silpa tidak ada, karena semua program berjalan dengan baik dan aman,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh dokumen APBDes dan bukti administrasi telah disampaikan kepada penyidik Kejari Alor.

Sebagai informasi, Kejari Alor pada Oktober 2025 memanggil seluruh kepala desa dari 158 desa di Kabupaten Alor dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024. Dugaan tersebut terutama terkait indikasi mark up pada item pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kegiatan ketahanan pangan.

Setelah memeriksa para kepala desa, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pendamping desa, serta para penyedia atau kontraktor pengelola proyek Dana Desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berjalan, dan kejaksaan terus melakukan pendalaman terhadap dokumen dan bukti yang diperoleh dari desa-desa serta instansi terkait. ***(joka)

Pos terkait