Kalabahi, wartaalor.com – Warga Desa Morba, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD), kembali dibuat kecewa akibat pengadaan ternak bantuan pemerintah melalui dana desa Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini belum tuntas, meskipun pembayaran kepada pihak ketiga telah dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah desa.
Kondisi ini muncul di tengah gencarnya aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor. Namun, praktik tidak profesional dalam pekerjaan yang melibatkan beberapa pihak ketiga masih terus terjadi, dan berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat.
Pada 18 November 2025, warga ABAD, Jhon Lili, mengungkapkan bahwa pengadaan bebek dan babi yang seharusnya didistribusikan kepada penerima manfaat sejak 2023 belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Bahkan hingga 2025, distribusinya belum juga rampung meskipun keuangan telah dibayarkan penuh oleh pemerintah desa.
Menurut Jhon, dalam kontrak pengadaan bebek tercantum total 320 ekor, namun warga baru menerima 100 ekor, sementara dana telah dicairkan 100 persen kepada suplier.
Pada pengadaan babi banpers, lanjutnya, pihak suplier justru memberikan babi lokal dengan harga kisaran Rp300–400 ribu, jauh di bawah harga kontrak yaitu Rp1.750.000 per ekor. Selain kualitas tidak sesuai kontrak, jumlah distribusinya pun belum lengkap.
“Pengadaannya dari dua tahun lalu, tapi sampai sekarang belum selesai. Masyarakat dirugikan karena tidak menerima ternak yang menjadi sumber peningkatan ekonomi keluarga,” tegas Jhon.
Ia meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor segera menindaklanjuti, dan bila tidak ada penyelesaian, ia mendorong Kejaksaan Negeri Alor untuk memproses kasus tersebut.
Kepala Desa Morba, Urbanus Kamengkari, yang dikonfirmasi media dua pekan sebelumnya, mengakui bahwa pengadaan bebek Tahun Anggaran 2023 memang belum mencapai 100 persen.
Ia mengklarifikasi bahwa total pengadaan bukan 320 ekor, melainkan 200 ekor lebih. Namun, hingga 2025, suplier pengadaan bebek, Meon Gila’a, masih menyisakan 80 ekor yang belum dikirim, meskipun pihak desa sudah membayar lunas sesuai kontrak.
“Saya sudah berulang kali bertemu pihak ketiga, tapi tidak ada respons untuk menuntaskan kekurangan 80 ekor itu,” ujarnya seperti dalam berita METRO ALOR.
Untuk pengadaan babi banpers, Urbanus menjelaskan bahwa total pengadaan lebih dari 100 ekor. Baru 90 ekor yang didroping oleh suplier bernama Efendi. Kekurangan 10 ekor tersebut kemudian disepakati dalam perubahan anggaran untuk diganti dengan anak babi lokal, dengan alasan stok babi banpers sedang sulit.
“Kalau nanti ada pemeriksaan, kami akan sampaikan apa adanya sesuai fakta lapangan,” tegas Urbanus.
Hingga berita ini diterbitkan, suplier bebek bernama Meon Gila’a dan suplier babi bernama Efendi belum memberikan keterangan, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pengelolaan DD di Alor, terutama yang melibatkan pihak ketiga yang tidak memiliki modal dasar. Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius, mengingat dana tersebut seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Pengelolaan DD harus dibuka setransparan mungkin. Dana ini untuk masyarakat, bukan untuk oknum tertentu,” tutup Jhon. (joka)
