Beberapa Desa di Alor Bingung Soal Pola Pengelolaan Dana Desa, Topografi Sulit Jadi Alasan Tetap Gunakan Pihak Ketiga

Keterangan Foto: Dari kiri ke kanan, Kepala Desa Manetwati Daniel Karlani, Kepala Desa Lembur Barat Abner Yetimauh, Kepala Desa Merdeka Omri Olang, Kepala Desa Kiraman Yoyarid Maleimakuni

Kalabahi, wartaalor.com — Sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengalami kebingungan dalam menentukan pola pengelolaan dana desa, menyusul keluarnya surat edaran Kejaksaan Negeri Alor pada Agustus 2025 yang mewajibkan pekerjaan dana desa dilakukan dengan sistem swakelola. Meskipun demikian, sejumlah kepala desa memastikan tetap akan menggunakan jasa pihak ketiga dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan sumber daya manusia.

Situasi ini membuat pencairan dana desa tahap II di beberapa desa tertunda hingga penghujung tahun anggaran 2025. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Kepala Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, Daniel Karlani, mengungkapkan bahwa wilayah desanya yang berbukit dan berlembah serta akses jalan yang buruk membuat skema swakelola sulit diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Desa kami tidak seperti desa lain yang wilayahnya rata. Ini wilayah gunung, jalan juga parah. Mau tidak mau kami harus pakai pihak ketiga,” tegasnya, Jumat (28/11/2025).

Ia menilai penggunaan pihak ketiga yang memiliki tenaga, peralatan, dan modal lebih menjamin kualitas penyelesaian pekerjaan, terlebih dana desa tidak menyediakan mekanisme uang muka seperti proyek reguler.

Kepala Desa Lembur Barat, Abner Yetimauh, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan penyedia jasa untuk pekerjaan fisik dana desa. Ia menolak bekerja sama dengan kontraktor yang tidak memiliki modal dasar karena berpotensi menimbulkan proyek mangkrak dan merugikan masyarakat.

Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Omri Olang, mengungkapkan bahwa hingga akhir November 2025, dana desa tahap II di desanya juga belum dicairkan. Ia sekaligus membenarkan informasi adanya pemotongan dana desa oleh pemerintah pusat sekitar Rp11 miliar yang berdampak langsung pada pagu desanya.

“Kami kekurangan sekitar Rp100 juta yang tidak ditransfer. Masyarakat sudah kumpul bahan material, tiba-tiba ada pemotongan. Ini membuat kami serba salah,” tuturnya, Minggu (30/11/2025).

Omri menuturkan desanya berada di wilayah pegunungan yang membuat pekerjaan fisik sangat sulit jika harus mengandalkan swakelola, terlebih pemerintah desa tidak memiliki kemampuan untuk berutang demi melaksanakan kegiatan.

“Jadi memang susah. Apalagi kami mau pergi patah leher ke orang yang punya modal untuk datangkan bahan ini sulit,” ungkap Kades Omri Olang.

Kepala Desa Kiraman, Kecamatan Alor Selatan, Yoyarid Maleimakuni, juga mengaku dana desa tahap II di desanya belum dicairkan hingga saat ini. Ia khawatir keterlambatan ini berujung pada SILPA.

Yoyarid menjelaskan bahwa desanya berada jauh dari pusat kabupaten. Perjalanan dari Kiraman ke Kalabahi membutuhkan waktu empat jam dengan biaya transportasi ojek sebesar Rp200.000 per orang sekali jalan.

Ia juga mengeluhkan biaya dan waktu yang terkuras ketika harus turun ke Kalabahi dalam rangka berbagai urusan, termasuk dirinya dipanggil untuk pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Alor pada Oktober lalu.

“Pemeriksaan tidak sulit, hanya serahkan dokumen APBDes. Tapi biaya ojek sangat mahal. Kalau saya turun dengan sekretaris dan bendahara, kami butuh Rp1.200.000 hanya untuk transportasi,” jelasnya.

Selain urusan dengan kejaksaan, proses administrasi di Dinas PMD juga terdampak oleh sulitnya akses transportasi. Ia bahkan sudah beberapa kali mengusulkan agar pemerintah kabupaten membantu menyediakan satu unit perahu sebagai sarana transportasi desa, namun hingga kini belum terealisasi.

Para kepala desa berharap adanya penjelasan lebih terperinci dari pihak terkait agar pelaksanaan dana desa tidak tersendat, terutama bagi desa-desa yang menghadapi keterbatasan geografis dan logistik.

Keterlambatan pencairan, pemotongan anggaran, serta ketidakpastian pola kerja antara swakelola dan pihak ketiga dinilai berpotensi menghambat pelayanan dan pembangunan desa, sekaligus menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap pemerintah desa. ***(joka)

Pos terkait