Proyek Ketahanan Pangan di Desa Manetwati Baru Capai 50 Persen, Kontraktor Klaim Terhambat Pemeriksaan Kades di Kejari Alor

Sius Djobo (kontraktor)

Kalabahi, wartaalor.com — Proyek ketahanan pangan yang dikerjakan kontraktor Sius Djobo di Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), dilaporkan baru mencapai sekitar 50 persen, meski tahun anggaran 2025 tinggal satu bulan lagi menuju penutupan. Keterlambatan tersebut diklaim imbas dari proses pemeriksaan para kepala desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Oktober 2025 lalu.

Dalam wawancara bersama wartawan pada Sabtu, 29 November 2025, Sius Djobo menjelaskan bahwa pekerjaan yang ia tangani bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, untuk bidang ketahanan pangan, mencakup sektor peternakan dan perikanan. Pekerjaan tersebut, kata Sius, meliputi pengadaan ternak ayam, obat-obatan, bibit ikan lele, hingga pembuatan bak fisik untuk budidaya ikan lele.

Menurut Sius, proses pembangunan belum menimbulkan kerugian keuangan desa karena seluruh pengadaan awal dilakukan menggunakan dana pribadinya.

Bacaan Lainnya

“Progres pekerjaan memang baru mencapai 50 persen, tetapi belum ada timbul kerugian keuangan desa karena saya memulai pekerjaan ini dengan dana pribadi,” ujarnya.

Sius mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum menerima pencairan dana desa satu rupiah pun untuk membayar pekerjaan yang telah berjalan. Ia mengaku, telah meminta pemerintah Desa Manetwati segera mengajukan pencairan termin pertama, agar sisa pekerjaan dapat dilanjutkan.

Sius menjelaskan bahwa sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), proyek baru dimulai pada 29 Oktober 2025. Seluruh material yang sudah didistribusikan ke desa, termasuk bibit ternak dan sarana pendukung, menggunakan dana pribadi. Karena itu, ia mendesak agar proses pencairan tidak lagi berlarut-larut.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Desa Manetwati, hampir seluruh desa di Kabupaten Alor mengalami keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II akibat para kepala desa harus mengikuti proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana desa di Kejari Alor sejak Oktober 2025.

“Para kepala desa fokus pada proses hukum di Kejari Alor. Waktu banyak terbuang untuk pemeriksaan sehingga pencairan juga terhambat. Itu yang berdampak pada penyelesaian pekerjaan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan keterlambatan pencairan dana dengan laporan Camat ATU terhadap 14 kepala desa, yang kemudian berkembang menjadi pemeriksaan 158 kepala desa se-Kabupaten Alor, Sius Djobo memilih tidak memberi komentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa informasi yang ia peroleh dari sejumlah kepala desa mengarah pada keterlambatan akibat pemeriksaan di Kejari Alor.

Sius Djobo juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat disomasi oleh kuasa hukum kontraktor Irvan Effendi dan Muklis Abdul Rahim akibat pernyataannya di salah satu media daring. Dalam pemberitaan tersebut, Sius menyebut ada dugaan pekerjaan dana desa yang ditangani kedua kontraktor itu terbengkalai dan meminta Kejaksaan menelusurinya.

Menurut Sius, pernyataan itu didasarkan pada informasi yang juga sempat disampaikan Camat Pantar Barat melalui salah satu media lokal yang menyebut terdapat pekerjaan bermasalah di wilayah tersebut.

Kepala Desa Manetwati, Daniel Karlani, dalam wawancara pada Jumat, 28 November 2025, membenarkan bahwa pekerjaan ketahanan pangan yang dikerjakan Sius Djobo mengalami keterlambatan dengan progres baru sekitar 50 persen. Namun ia menegaskan tidak ada kerugian keuangan desa dalam proyek tersebut.

“Sekarang kami sedang proses pengajuan pencairan dana desa untuk membayar pekerjaan yang sudah dikerjakan Sius. Mungkin dalam waktu dekat dana sudah cair dan kami bayar,” kata Daniel.

Daniel menyatakan pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi pencairan secepatnya, agar pembangunan dapat dirampungkan sesuai ketentuan. ***(joka)

Pos terkait