Fraksi NasDem dan Demokrat DPRD Alor Soroti SK Nonjob Kepala BKPSDM, Minta Pemda Beri Klarifikasi

Anggota DPRD Kabupaten Alor Fraksi Partai NasDem, Joni Tulimau menyoroti perihal nonjob Kepala BKPSDM Yerike Djobo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor, Selasa, 25 November 2025

Kalabahi, wartaalor.com — Fraksi Partai NasDem dan Partai Demokrat DPRD Kabupaten Alor menyoroti Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas atau nonjob terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo, S.Sos. Polemik terkait keabsahan SK tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Alor saat pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026, serta tiga rancangan peraturan daerah lainnya, Selasa (25/11/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Alor, Yermias Karbeka, S.H diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Setelah itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas laporan-laporan tersebut.

Setelah itu masuk dalam sesi penyampaian usulan, saran, dan masukan dari para anggota DPRD kepada pemerintah daerah. Sejumlah masalah pembangunan di masing-masing daerah pemilihan mengemuka, seperti disampaikan anggota dewan Sulaiman Singsh, Azer D. Laoepada, Gabriel J. Laumakiling, Salmaneser Nestorius Salmay, M. Mustaqimah Pua Djombu, Yahuda Lanlu dan Abdul Rajab Leki. Namun perhatian besar justru tertuju pada persoalan nonjob Kepala BKPSDM Yerike Djobo yang kini menjadi polemik di publik.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi NasDem, Deni Padabang, secara tegas mempertanyakan dasar dan keabsahan SK pembebasan tugas tersebut. Ia mengaku menerima informasi bahwa Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si disebut-sebut tidak pernah menandatangani SK nonjob dimaksud.

“Saya minta penjelasan dari Penjabat Sekda terkait nonjob Kepala BKPSDM Alor. Karena isu ini sudah berkembang luas di media sosial. Saya juga dengar ada ‘bupati-bupati kecil’ di mana-mana,” tegas Deni Padabang di ruang sidang paripurna.

Sejalan dengan Deni, anggota Fraksi NasDem, Joni Tulimau, S.E., M.Si juga menyoroti adanya dugaan dua tanda tangan yang berbeda atas nama Bupati dalam SK pembebasan tugas tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk meluruskan polemik tersebut.

“Jangan sampai ada staf yang tanda tangan. Ini menyangkut martabat dan wibawa pemerintah daerah. Tolong hal ini diselesaikan agar tidak menjadi kegaduhan,” ujar Joni Tulimau.

Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Fraksi Demokrat, Naboys Tallo, S.Sos. Legislator perempuan dari daerah pemilihan IV itu mempertanyakan profesionalisme pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.

Menurut Naboys, prosedur nonjob tersebut harusnya ada telaah staf terlebih dahulu kepada Bupati Alor untuk dipertimbangkan, barulah dikeluarkan suatu keputusan.

“Ini pemerintahan macam apa, sampai urusan nonjob Kepala BKPSDM saja menjadi polemik? Harus ada klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tutur Naboys Tallo.

Menanggapi desakan para anggota dewan, Penjabat Sekda Alor, Obeth Bolang, tidak memberikan penjelasan rinci soal perbedaan tanda tangan dalam SK tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pembebasan tugas terhadap Yerike Djobo dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Proses pemeriksaan sedang berlangsung. Jika nanti terbukti tidak melanggar kode etik ASN, yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula,” kata Obeth.

Sebelumnya, Asisten III Setda Kabupaten Alor, Marthen Maubeka, pada Jumat (21/11/2025), telah membenarkan bahwa Bupati Alor telah mengeluarkan keputusan pembebasan tugas terhadap Yerike Djobo. Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, Astra Kaituka, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM.

Isu terkait keabsahan SK nonjob ini berkembang cepat di media sosial dan masyarakat, memicu berbagai spekulasi mengenai proses administrasi pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Para anggota DPRD menilai pemerintah daerah harus bersikap transparan dan segera memberikan klarifikasi untuk menjaga kredibilitas serta stabilitas birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Alor, Iskandar Lakamau, mengenai dugaan perbedaan tanda tangan dalam SK nonjob, maupun proses nonjob Yerike Djobo tersebut. ***(joka)

Pos terkait