Kalabahi, wartaalor.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Alor mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026, serta tiga Ranperda lainnya.
Dalam pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Deni Padabang, bahwa ketidakhadiran Bupati dalam rapat penting tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dari pihak Fraksi. Menurutnya, rapat paripurna dengan agenda penetapan APBD merupakan forum strategis dan krusial yang semestinya dihadiri langsung oleh kepala daerah sebagai bentuk tanggung jawab politik, dan administratif kepada masyarakat Kabupaten Alor.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan terkait kewenangan Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H dalam menjalankan tugas pemerintahan. Deni Padabang mengingatkan bahwa sekitar tiga bulan sebelumnya, ketika Bupati Iskandar berhalangan sementara, Wakil Bupati Rocky Winaryo sebagai pelaksana tugas Bupati, menjalankan tugas Bupati. Namun, karena kini Bupati telah kembali aktif menjalankan tugas-tugas pemerintahan, maka secara normatif status Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas sudah berakhir.
Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem menegaskan agar pada rapat-rapat paripurna DPRD selanjutnya, terutama yang berkaitan dengan agenda penting daerah seperti pembahasan dan penetapan kebijakan anggaran, Bupati Alor diharapkan hadir secara langsung. Kehadiran kepala daerah, menurut Fraksi NasDem, akan mencerminkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam membangun sinergitas dengan DPRD demi kemajuan Kabupaten Alor.
“Pertanyaan saya, dengan aktif kembali Bupati Alor Iskandar Lakamau, apakah Wakil Bupati masih melaksanakan tugas-tugas Bupati atau sudah tidak? Sehingga kalau Bupati sudah aktif maka diharapkan rapat-rapat berikutnya beliau harus hadir,” tegas Deni Padabang.
Deni yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Alor ini menegaskan, rapat paripurna merupakan forum tertinggi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, kami berharap Bupati dapat hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas pandangan umum fraksi serta memperkuat semangat kemitraan antara dua lembaga ini.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya. ***(joka)
