Oleh: Aditya Nugraha )*
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar H.M. Soeharto, pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 menjadi momentum penting dalam perjalanan bangsa. Keputusan tersebut menegaskan bahwa negara tetap memberikan penghargaan kepada tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi keutuhan nasional, stabilitas politik, serta pembangunan ekonomi yang menjadi pondasi menuju era modern Indonesia. Meski begitu, munculnya seruan untuk melakukan demonstrasi penolakan menuntut kedewasaan publik agar tetap menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan menempatkan kepentingan nasional di atas perbedaan pendapat.
Pemerintah menegaskan bahwa gelar tersebut diberikan berdasarkan penilaian objektif atas jasa Soeharto, bukan untuk menghilangkan ruang kritik terhadap kekurangan pada masa pemerintahannya. Penetapan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim independen yang menilai kontribusi historis para tokoh terhadap Indonesia. Dengan demikian, penganugerahan tersebut merupakan keputusan negara yang berdiri di atas pertimbangan komprehensif, bukan pertimbangan politis yang bersifat jangka pendek.