Kalabahi, wartaalor.com – Terbentur masalah modal, Kepala Desa (Kades) Lembur Barat Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Abner Yetimauh menyebut tidak ada modal untuk kerja dana desa dengan sistem swakelola. Kades Abner menegaskan, pihaknya tidak keberatan pengadaan barang dan jasa sumber anggaran dana desa itu sistem swakelola, sebagaimana diwajibkan Kejaksaan Negeri Alor, tetapi yang menjadi soal adalah kerja dana desa progres fisik mencapai 90 an hingga 100 persen selesai baru diajukan pencairan.
Pernyataan Kades Lembur Barat, Abner Yetimauh ini menanggapi Surat Edaran Kejaksaan Negeri Alor Nomor : B- 1241 /N.3.21/Dek.1/08/2025, Tanggal 04 Agustus 2025, yang mewajibkan pengadaan barang dan jasa sumber anggaran dana desa di Kabupaten Alor sistem swakelola.
Dia mengatakan, untuk semua pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa itu progres fisik mencapai 90-an persen baru kita ajukan pencairan. Kalau semua pekerjaan itu dilakukan melalui mekanisme swakelola murni, kita di desa khususnya TPK dan pemerintah desa mau ambil uang dari mana untuk pakai kerja.
“Kalau swakelola kita setuju, cuma kejaksaan juga omong dengan bupati, dinas PMD dengan kementerian desa, bahwa untuk sementara ini kita bisa swakelola tapi kita punya modal dimana? Untuk pengelolaan dana desa sekarang ini kegiatan sudah 100 persen selesai baru kita foto lampirkan baru kita ajukan untuk proses pencairan,” tandas Abner kepada wartawan di Desa Lembur Barat, Selasa, (23/9/25) siang.
Kades Abner menegaskan bahwa kita mau swakelola, mau ambil uang dimana? Jadi mau tidak mau kita harus pakai pihak penyedia jasa. Abner menjelaskan, dana desa sekarang ini tidak sama dengan dana reguler yang uang ada baru kerja, tidak. Dana desa itu kerja 100 persen baru proses pencairan dana.
“Jadi waktu saya di jaksa juga ditanya kenapa tidak ambil kontraktor lokal? Saya bilang kontraktor lokal memang dia punya dokumen perusahaan tapi tidak punya modal kita mau ambil uang dimana? Ujung-ujung kami yang nanti susah. Nah kita mau urus pelayanan ko mau berurusan dengan hukum?,” ungkap Abner bertanya.
Menurut Abner Yetimauh, kalau kontraktor luar dia punya modal. Kita tinggal kasih tunjuk dokumen APBDes, kami punya program kegiatan seperti ini dananya begini kalau setuju kerja. Tapi kalau kontraktor lokal, dia punya dokumen perusahaan ada tapi modal tidak ada.
Dia melanjutkan, tahun anggaran 2025 ini pihaknya kerjasama dengan dua penyedia jasa atau pihak ketiga untuk dua item pekerjaan di desanya. Dua pekerjaan tersebut yakni sumur bor dan pengadaan alat nelayan.
“Untuk tahun anggaran 2025 ini, yang sementara kerjasama itu pak Irvan dengan pak Thomas Solokali. Pak Irwan itu sumur bor di dua titik nilainya Rp 300 juta lebih, dan pak Thomas Solokali pengadaan alat nelayan nilainya Rp 60 juta. Mereka punya alat, punya modal dan siap kerja,” ungkapnya.
Kades Lembur Barat Abner Yetimauh mengatakan, kalau pemerintah mewajibkan harus utamakan swakelola, maka anggaran dana desa untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa itu pencairan terlebih dahulu baru kita buat kegiatan di desa. Karena kita di desa juga kewalahan, kita mau ambil uang dari mana untuk pakai kerja. ***(joka)
