Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor Polda NTT telah menetapkan 6 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pemuda Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor yang terjadi pada Minggu, 14 September 2025 lalu. 6 pemuda asal Wetabua tersebut, satu diantara masih anak dibawah umur.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari dalam konferensi pers dengan wartawan, didampingi Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, Rabu, (17/9/25) malam menjelaskan, ke-enam orang ditetapkan tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi korban.
Berikut ini Press Release tertulis yang dibacakan Kapolres Alor AKBP Nur Azhari dalam kesempatan konferensi pers tersebut.
Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam acara konferensi pers kali ini. Pada kesempatan ini, kami dari Polres Alor – Polda NTT akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Dapat kami sampaikan bahwa pada hari Minggu, 14 September 2025, Polres Alor telah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/314/IX/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak. Laporan ini disampaikan oleh Saudari JTM yang merupakan ibu kandung korban.
Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 00.00 WITA, bertempat di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak bernama DM. Peristiwa berawal saat korban bersama teman-temannya, setelah melaksanakan latihan menyanyi dan mengonsumsi miras di sekitar Pelabuhan PELNI, lalu menuju pasar malam untuk mencari teman mereka. Karena tidak menemukan, korban kembali ke pelabuhan dan mendapati situasi sepi.
Saat berjalan, korban didatangi sekelompok orang yang tidak dikenal. Korban langsung ditangkap lalu dipukul di area pelabuhan. Selanjutnya korban dibawa ke Pantai Wetabua dan kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku, baik dengan tangan kosong maupun tendangan, hingga korban terjatuh dan diseret. Beberapa pelaku menggunakan penutup wajah (cadar), sementara yang lain tidak.
Tidak lama kemudian, seorang Ketua RT setempat datang menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Petugas SPKT segera menuju TKP untuk menangani perkara. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh sehingga harus dirawat di RSD Kalabahi. Mengingat luka yang cukup serius, korban mendapat perawatan intensif sekaligus dilakukan Visum et Repertum.
Tindak Lanjut Polres Alor
1. Sejak kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Alor, penyidik Satuan Reskrim Polres Alor langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap fakta hukum dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 6 (enam) orang tersangka, salah satunya merupakan anak di bawah umur.
2. Keenam orang tersangka tersebut berinisial F, MF, AB, AFMA, GCA, dan seorang anak di bawah umur, dengan peran dan perbuatan masing-masing.
3. Kelima orang tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
4. Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Alor masih terus menggali dan mengembangkan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
5. Dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor.
Demikian konferensi pers dan pernyataan resmi yang dapat kami sampaikan. ***(joka)
