Transfer Data Komersial ke AS Dijaga Ketat Sesuai UU PDP

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Di era digital yang ditandai dengan pertumbuhan pesat teknologi informasi dan komunikasi, arus data lintas negara menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi global. Salah satu fenomena penting dalam konteks ini adalah transfer data komersial antara Indonesia dan negara-negara mitra, termasuk Amerika Serikat (AS). Meski transfer data dapat membuka peluang ekonomi yang besar, pemerintah Indonesia tetap menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi warga negaranya. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke AS, dilakukan secara aman, sah, dan bertanggung jawab.

UU PDP hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan data nasional dan menjamin hak konstitusional warga negara atas perlindungan data pribadi. Dalam konteks transfer data komersial ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, UU PDP mengatur mekanisme ketat yang harus dipenuhi oleh pihak pengendali dan pemroses data.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Meutya mengatakan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.

Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip utama tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal itu juga dilakukan dengan kondisi perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Pos terkait