KALABAHI, WARTAALOR.COM – Sebuah akun Facebook dengan nama Bram Alomau menyampaikan pernyataan sikap terbuka yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor, serta Pemerintah Kabupaten Alor. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada 2 Agustus 2026 dan kemudian dibagikan ke sejumlah grup Facebook, termasuk grup Alor Nusa Kenari.
Dalam pernyataan sikapnya, Bung Bram mengaku prihatin terhadap sikap DPRD Kabupaten Alor yang hingga saat ini dinilainya belum mengambil langkah resmi untuk memanggil Bupati Alor guna memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD, serta perkembangan pelaksanaan visi dan misi pemerintahan yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.
Menurut Bung Bram, keterlambatan DPRD dalam menggunakan fungsi pengawasannya telah memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah anggapan bahwa DPRD terkesan enggan atau takut meminta pertanggungjawaban kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan kepala daerah oleh DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, langkah tersebut tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan antarlembaga, melainkan sebagai pelaksanaan amanah rakyat yang diberikan kepada para wakil rakyat.
“DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meminta penjelasan dari kepala daerah merupakan mekanisme yang sah dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas lembaga legislatif,” tulis Bung Bram dalam pernyataan sikapnya.
Dalam pernyataan tersebut, Bung Bram menyampaikan empat tuntutan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor.
Pertama, DPRD diminta segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada Bupati Alor tanpa menunda lagi guna meminta penjelasan terkait ketidakhadiran dalam sidang paripurna serta meminta laporan mengenai realisasi visi dan misi selama masa kepemimpinannya.
Kedua, DPRD diminta menjalankan mekanisme pengawasan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, DPRD tidak perlu langsung menggunakan hak angket apabila masih tersedia tahapan pengawasan lainnya. Namun demikian, DPRD juga tidak boleh bersikap pasif atau membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut.
Ketiga, Bung Bram meminta seluruh anggota DPRD tidak merasa takut dalam menjalankan kewenangannya. Ia menilai bahwa anggota DPRD memiliki legitimasi politik yang sama karena sama-sama memperoleh mandat dari masyarakat melalui proses demokrasi.
Keempat, DPRD diminta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lain. Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut sehingga perhatian pemerintah tetap terfokus pada pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, sektor pertanian, peternakan, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga pelayanan kepelabuhanan.
Selain menyampaikan desakan kepada DPRD, Bung Bram juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Alor agar bersedia memenuhi panggilan DPRD apabila nantinya dilakukan secara resmi.
Ia berharap Bupati dapat hadir secara langsung, memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, mengakui berbagai kendala yang dihadapi selama menjalankan pemerintahan, sekaligus menyampaikan langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Bung Bram juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Alor untuk terus mengawal jalannya pemerintahan melalui penyampaian aspirasi secara santun, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor dapat berjalan lebih baik serta mampu memenuhi harapan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Alor maupun Pemerintah Kabupaten Alor terkait pernyataan sikap yang disampaikan Bung Bram tersebut. (*)
