Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor, Kejaksaan Sita Uang Rp 900 Juta Lebih

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, NTT menyita uang senilai Rp 900 juta lebih, yang diduga di korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Alor. Setelah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2025 lalu.

Penanganan kasus ini terus bergulir dengan masih melakukan pemanggilan pemeriksaan sejumlah pihak yang bertanggungjawab dalam proyek ini. Kegiatan penyitaan uang kerugian negara itu disampaikan Kajari Alor, D. L.M. Oktaria Hutapea, SH, MH dalam keterangan persnya pada Selasa (22/07/2025).

Kajari Hutapea didampingi Kasi Pidsus, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, Kasi Intel, Nurrochmad, SH, MH, dan Kasi Datun, Novan, SH, MH. Dalam penjelasannya, Kajari Hutapea mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor pada hari selasa 22 Juli 2025 tepat Hari Bhakti Adhyaksa ke 65 melakukan serangkaian upaya paksa yaitu melakukan penyitaan atas uang dari tersangka HS dan OD melalui kepala BKAD Kab Alor sebesar Rp 955.025.548.

Bacaan Lainnya

Uang tersebut, jelas Kajari selaku penyidik, berasal dari itikad baik dari tersangka bersama rekannya dari Jakarta untuk menitipkan kerugian keuangan negara dari pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 yang mana sebelumnya ahli dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) di Surabaya sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan fisik dan kerugiannya kurang lebih mencapai Rp 1.205.000.000,-.

Uang sitaan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti pada proses penuntutan dan harapannya pada putusan nanti dikembalikan ke Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yang sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Alor.

Terkait dengan hal ini, tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa Kajari Alor D.L.M. Oktrio Hutapea, S.H.,M.H pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor menunjukan komitmen sesuai arahan Jaksa Agung untuk memprioritaskan arah penanganan perkara korupsi lebih kepada Pemulihan / Penyelamatan Keuangan Negara.

Sementara itu Kasi Pidsus menambahkan, kasus ini terus bergulir dengan masih memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, dan kemungkinan penambahan tersangka terbuka luas. Dalam pantauan media kegiatan penyitaan dipublikasikan kepada media pada pukul 14.00 Wita setelah uang tersebut di bawah oleh Petugas BRI Kalabahi ke Kantor Kejari Alor.

Untuk diketahui dalam keterangan pers Kejari Alor pada pekan lalu (14 Juli 2025) memberitakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah: 1. Ir. HS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022); 2. OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang. Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ir. HS, S.T menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan: – Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025; – Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. ***(joka)

Pos terkait