Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor, Polda NTT dibawah pimpinan Kapolres AKBP Nur Azhari, S.H merilis kasus-kasus yang menonjol dan menjadi sorotan publik. Kasus-kasus tersebut sedang dalam penanganan polisi, sebagian lainnya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor.
Berikut rilis Polres Alor, Senin, (21 Juli 2025) terkait kasus-kasus yang menjadi sorotan publik:
KASUS TAWURAN ANTAR KAMPUNG
1. Kasus Bukapiting – Takalelang : perkara sudah P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa.
2. Kasus Aimoli – Alaang : perkara dari Aimole sudah P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa.
3. Kasus Alaang – Aimoli : perkara dari Alaang sudah P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa.
4. Kasus Kampung Pisang – Domloli : perkara dari Kampung Pisang sudah tahap 1 sambil menunggu P21.
5. Kasus Domloli – Kampung Pisang : perkara dari Domloli sudah tahap 1 sambil menunggu P21.
6. Kasus Air Kenari – Laut Tenggara : Pelaku dari Air Kenari telah di tangkap 1 orang sementara proses pemberkasan.
7. Kasus Wetabua – Kampung Pantar : Pelaku dari Kampung Pantar telah di tangkap 3 orang sementara proses pemberkasan.
KASUS TPPO
1. Kasus ke Morowali, hari ini kirim berkas ke jaksa (Tahap 1).
2. Kasus ke Kalimantan malam ini dilakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka.
BOM IKAN
Berkas perkara telah P21 dan sudah tahap 2 ke Jaksa.
KORUPSI
1. Kasus Korupsi Dana Desa Waimi telah P21 dan tahap 2 pada bulan Juni lalu.
2. Kasus korupsi Kabir – Kaera sudah dilakukan pemeriksaan secara teknik, tinggal menunggu hasil pemeriksaan (LHP) dari Politeknik Kupang untuk dilakukan gelar perkara.
3. Kasus Dana Desa Kafelulang sedang persiapan gelar perkara di tingkat Polda untuk peningkatan status ke penyidikan.
4. Kasus pemerasan oleh oknum staf Irda Kab. Alor sudah gelar perkara pertama dan sementara lengkapi hasil gelar perkara.
KASUS NARKOBA
1. Terhadap satu kasus Narkoba di Polres Alor Sudah dilaksanakan gelar perkara terkait Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ARSYAD KARIM KLAKIK alias ARAK dihentikan Demi Hukum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (rujukan Perpol no. 8 Tahun 2021), Dengan memperhatikan syarat – syarat yang telah terpenuhi untuk dilakukan Restoratif sebagaimana susuai Perpol nomor 8 Tahun 2021 begitupun persyaratan sebagaimana di atur di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 tahun 2010 terhadap pelaku dapat dilakukan rehabilitasi dengan Barang Bukti Ganja kurang dari 5 Gram. Selanjutnya adanya hasil Rekomendasi Assesmen dari TAT (BNNP NTT, DITRESNARKOBA POLDA NTT & KEJAKSAAN TINGGI) dengan rekomendasi terhadap yang bersangkutan dapat direhabilitasi di klinik Pratama BNN Prov. NTT di Kupang.
KASUS LAKA LANTAS
1. Kasus Laka Lantas meninggal dunia, dimana Pengendara Spm menabrak Rambu barier Lantas yang berada di area loaksi pekerjaan Pengaspalan Hotmix jalan, kemudian Pengendara oleng menuju kearah depan kemudian menabrak kembali Alat Berat di TKP Batunirwala Kel.Welai Timur, Kec teluk Mutiara, Kab Alor yg terjadi pada Sabtu 13 Juli 2025 saat ini sedang tahap penyelidikan, dimana Terhadap korban juga ada banyak kesalahan seperti sepeda motor dengan lampu depan (utama) tidak menyala dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa melihat ke depan dengan baik, selanjutnya dengan kecepatan tinggi, tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.
2. Kasus Laka Lantas di jalan umum Baranusa Kec. Pantar Barat pada tanggal 14 Juli 2025 dengan Terlapor adalah anak dibawah umur mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor Polisi menabrak pejalan kaki yang menyebabkan korban meninggal dunia dimana kasus dalam proses penyelidikan.
3. Sebelumnya juga terjadi kasus Laka-Lantas Ganda antara sepeda motor dengan sepeda motor terjadi pada tanggal 9 Juli 2025 di jalan R.A. Kartini, Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara dengan korban luka berat dan akhirnya meninggal dalam perawatan di RSU.
Operasi Patuh Turangga 2025 masih berjalan seminggu lagi, diminta kepada masyarakat dapat tertib berlalulintas. “Hati-hati berkendaraan, keluarga menanti di rumah”. (*)
