Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor tahun 2021 dan 2022. Dua tersangka tersebut berinisial HS selaku kontraktor pelaksana PT. Citra Putra Laterang dan OD selaku staf keuangannya. Keduanya pun langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Mola menggunakan mobil tahanan Kejari Alor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Y.P. Simamora, S.H, M.H menjelaskan, keduanya diperiksa dan ditahan untuk 20 hari kedepan setelah jaksa mengantongi dua alat bukti.
Simamora dalam jumpa pers di Kantor Kejari Alor, Senin, (14/7/25), yang didampingi Kasi Intel Kejari Alor Nurrochmad Ardhianto, SH, MH itu menegaskan, kedua tersangka yang ditahan saat ini berdasarkan dua alat bukti yang penyidik rasa sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Selanjutnya akan diproses dalam tahap penuntutan. Dua alat bukti itu antara lain keterangan saksi dan alat bukti surat dari ITS Surabaya dimana nilai kerugiannya mencapai Rp. 1,2 Milyar lebih. Nanti akan ditindaklanjuti oleh auditor yang membuka peluang bertambahnya alat bukti surat dalam hal kerugian negara.
Menurut Simamora, dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menetapkan tersangka lain yang bisa saja berasal dari pekerjaan tahap pertama yakni Kontraktor Pelaksana, PPK, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
Untuk tahap pertama menurut Simamora, jaksa masih menunggu apakah ada atau tidaknya kerugian negara dari auditor berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari ITS Surabaya. ***(joka)
