Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Desa Toang Kecamatan Pantar Tengah, Ibnu Ruslin Badu menegaskan tidak semua pekerjaan untuk seluruh desa di Kabupaten Alor, yang dibiayai dengan anggaran dana desa itu dikelola atau dikerjakan oleh UD. Tetap Jaya. Buktinya, kata Kades Ibnu, di desanya sendiri sejumlah pekerjaan melalui dana desa ditangani oleh perusahaan lain.
Pernyataan ini sekaligus membantah adanya rumor bahwa UD. Tetap Jaya yang pimpinannya Direktris Maria Bernadeta Yuni, atau biasa dipanggil Ibu Yuni disebut sebagaiĀ pengusaha tunggal yang mengelola dana desa di Kabupaten Alor sejak tahun 2019.
Selain membantah rumor, pernyataan ini menguat jika diselaraskan dengan berita media ini tayangan beberapa bulan, terkait pekerjaan pengadaan anakan porang untuk empat desa di Kecamatan Pantar Tengah. Kasus tersebut masih mendekam di meja Kejaksaan Negeri Alor karena terindikasi dugaan korupsi, dengan nilai kerugian dana desa sebesar Rp 438.325.000 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.
Kades Toang, Ibnu Ruslin Badu menjelaskan, pada tahun 2020 silam sebelum dirinya menjabat kepala desa, ada pekerjaan sumur bor di desanya dengan sumber anggaran dana desa dikerjakan oleh perusahaan lain. Kades Ibnu tidak tahu berapa nilai anggaran untuk pekerjaan itu, namun yang pastinya bukan dikerjakan oleh Ibu Yuni.
“Sebelum saya menjadi kepala desa itu ada pekerjaan sumur bor, tapi nilainya saya tidak tahu. Itu tidak salah mas jawa yang kerja”, tandas Kades Toang, Ibnu Ruslin Badu kepada wartawan ketika dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Senin, (14/7/25) siang.
Kades Toang melanjutkan, kalau pada tahun 2023 lalu, atau semasa ia menjabat ada pekerjaan sumur bor dengan nilai anggaran Rp 158 juta, di kerjakan oleh CV. Bumi Istana. Pekerjaan tersebut tuntas dan kini hasilnya dinikmati masyarakat desa.
Jadi, lanjut Kades Toang, tidak benar jika satu CV atau perusahaan menangani pekerjaan dana desa seluruh desa di Kabupaten Alor.
“Tidak ada kakak, tidak ada satu CV yang kerja semua pekerjaan dana desa di Alor”, tegasnya lagi.
Sementara itu, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, pada tahun 2021 dan 2022 di Desa Allumang Kecamatan Pantar Barat Laut ada pekerjaan menara air dan perpipaan dengan nilai anggaran Rp 250 an juta dikerjakan oleh CV. Cahaya Perkasa Indah. Perusahaan yang sama ini juga menangani pekerjaan PJU dan SHS Lampu di Desa Kaera Kecamatan Pantar Timur pada tahun 2023.
Kemudian pada tahun 2023 juga, di Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan, terdapat pengadaan alat perikanan dengan nilai anggaran Rp 70 an juta, ditangani oleh CV. Micha Pratama. Namun hingga berita ini tayang, para kepala desa dari desa-desa yang disebutkan diatas belum berhasil dikonfirmasi.
Seperti berita media ini sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Alor melalui Irda melakukan audit Belanja Pengadaan Anakan Porang Tahun Anggaran 2019-2020 untuk empat desa di Kecamatan Pantar Tengah, yaitu Desa Bagang, Desa Muriabang, Desa Eka Jaya dan Desa Tudde. Hasil audit tersebut ditemukan terjadi kerugian keuangan desa senilai Rp 438.325.000 rupiah.
Ironisnya, penyedia barang (anakan porang) yang anggarannya bersumber dari dana desa ini bernama Khonia Sangtarwan Makunimau atau lebih dikenal Wan Makunimau. Dia adalah seorang ASN bekerja di Kantor Kecamatan Pantar Tengah ketika itu. LHP pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Alor tahun 2021 lalu.
Menurut Camat Pantar Tengah Manoak Boling Sau, audit Irda Alor kala itu merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang terjadi di Desa Tubbe sebelumnya. Menurut Manoak, penyedia barang yang sama yakni Wan Makunimau juga yang menangani pengadaan anakan porang di Desa Tubbe.
“Jadi kasus yang terjadi di empat desa ini kan pengembangan dari kasus sebelumnya di Desa Tubbe, yang telah mempunyai putusan pengadilan dan menyeret kepala desa Eben Sausabu masuk penjara. Orang yang sudah bermasalah di Tubbe ini yang menjadi penyedia barang lagi di empat desa itu. Saat itu saya belum menjadi camat di Pantar Tengah”, ungkap Manoak kepada wartawan di Kalabahi, Selasa, (21/1/25) siang.
Menurut Manoak, setelah Irda melakukan audit dengan LHP Nomor: 05/ID/LHP/PDT/2021, kasus ini kemudian tidak ada kelanjutan. Meskipun Wan Makunimau sudah membuat pernyataan pengembalian kerugian desa, tapi kenyataannya sampai saat ini belum.
“Sehingga waktu kegiatan rakor pamong praja di Welai dua tahun lalu, yang salah satu pemateri saat itu adalah Inspektur Irda Alor, saya mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus pengadaan porang. Lalu Inspektur Irda menjawab saya bahwa sudah menindaklanjuti dengan menyerahkan LHP ke Kejaksaan Negeri Alor tahun 2021 lalu”, jelas Manoak. ***(joka)
KETERANGAN FOTO: Kepala Desa Toang, Ibnu Ruslin Badu (Sumber: Facebook)
