Merasa Difitnah, Advokat Lomboan Djahamouw Lapor Anggota DPRD DMM ke Polres Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Advokat Lomboan Djahamouw, S.H melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Alor, Dedi Mario Mailehi (DMM) ke Polres Alor, Selasa, (10/6/25). Laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/207/VI/2025/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR diterima Kanit 1 Pius Eko Sulistiawan atas nama KA SPKT Resor Alor.

Laporan ini terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana berita media RADAR PANTAR Lomboan Djahamouw meminta uang kepada anggota dewan DMM sebesar Rp 200 juta. Lomboan menegaskan itu tidak benar. Lomboan akan memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Alor pada Rabu, 11 Juni 2025.

Usai melapor, Advokat PERDAMI ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang Rp 200 juta kepada anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra itu. Katanya, uang tersebut diberikan kepada Lomboan dengan jaminan Lomboan membantu menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota dewan Dapil 3 Alor itu, dengan seorang wanita asal Kabupaten Belu bernama Maria Mardalina Mutik (MMM).

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah minta uang secara langsung maupun secara tidak langsung melalui orang lain kepada anggota DPRD Alor Dedi Mario Mailehi dengan jaminan untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkannya”, tegas Lomboan.

Ia berterima kasih kepada Polres Alor yang telah menerima laporannya, dan berharap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lomboan yang juga Koordinator LBH No Viral No Justice Wilayah Nusa Tenggara Timur ini menegaskan, tuduhan oknum anggota DPRD Kabupaten Alor ini  sangat-sangat mengganggu harkat dan martabat, harga dirinya. Karena selain sebagai masyarakat, dirinya juga sebagai seorang advokat.

“Disamping itu saya juga orang yang berprofesi sebagai Advokat. Ini  sangat mencoreng harga diri keluarga, kaka-kaka saya menelfon bahwa apakah kamu terima uang dan sebagainya, anak perempuan saya juga telepon saya, ini sangat mengganggu saya,” tegasnya.

KETERANGAN FOTO: Lomboan Djahamouw memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor oknum anggota DPRD Alor, Dedi Mario Mailehi ke Polres Alor

Meski mengganggu harkat dan martabatnya, demikian Lomboan, sebagai orang bersaudara ia memberi ruang secara kekeluargaan kepada oknum anggota DPRD Alor DMM untuk datang dan meminta maaf kepadanya. Namun setelah menunggu 1X24 jam DMM tidak datang.

“Saya juga berterima kasih kepada Kapolres Alor beserta jajarannya khususnya di bagian SPKT yang bekerjasama mendorong kasus ini, saya percaya kalau Bapak Kapolres Alor profesional. Buktinya hari ini secara langsung diperiksa saksi-saksi, dan alat bukti sudah diserahkan,” ujar Lomboan. ***(joka)

Pos terkait