Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Waimi, Alor Diberangkatkan ke Kejati NTT di Kupang

Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor, Polda NTT menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengelolaan dana desa di Desa Waimi Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor. Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H dalam Konferensi Pers di Kantor Polres Alor, pada Senin, (26/5/25) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Alor didampingi Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza.

Kapolres Alor menyampaikan, menetapkan tersangka tiga orang terduga korupsi kasus pengelolaan dana desa, yakni pengadaan mesin untuk kegiatan sambungan air bersih di desa Waimi. Kasus inipun sebenarnya sudah diusut sejak tahun 2016 silam, namun baru saat ini menemui titik terang dengan penetapan tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yakni, Yusuf Mahali sebagai pelaksana atau pihak ketiga kala itu, dan Yustus Aumay mantan kepala desa, sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Yohanis Maifa selaku mantan sekretaris desa.

KETERANGAN FOTO: Ketiga tersangka dugaan korupsi dana Desa Waimi, Kecamatan Lembur Kabupaten Alor sudah diberangkatkan ke Kejati NTT di Kupang, Selasa, 27 Mei 2025 pagi | DOK: JOKA

Kronologinya, lanjut Kapolres, pada tahun 2016, Desa Waimi mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar 500 juta lebih, yang selanjutnya dana tersebut diperuntukan untuk kegiatan item pekerjaan fisik pada bidang pelaksanaan pembangunan Desa.

Kapolres menjelaskan, dana tersebut untuk pekerjaaan bidang Sambungan Air Bersih (SAB), dimana pengadaan jaringan perpipaan sebesar Rp 500 juta lebih ditambah anggaran dana desa 70 persen sebesar Rp 37 juta lebih. Kegiatan lain seperti penyelenggaraan pemerintah desa dengan nilai anggaran Rp 9 juta, dan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp 15 juta lebih.

Menurut Kapolres, untuk kegiatan pengadaan 2 buah mesin pompa air, satunya mesinnya merupakan mesin bekas dan satu lainnya tidak dilakukan pengadaan.

“Ketiganya langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Alor untuk proses hukum selanjutnya. Pada Selasa, 27 Mei besok, ketiganya akan diberangkatkan ke Kupang untuk dilakukan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor di Kejati NTT”, ungkap Kapolres.

Dikatakannya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 264 juta lebih dari pagu anggaran secara keseluruhan Rp600 juta lebih. Kapolres Alor juga menjelaskan, satu orang lainnya bernama Orsimus Samai selaku bendahara desa saat itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza mengatakan, ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, dan paling sedikit 4 tahun penjara. ***(joka)

Pos terkait