Kalabahi, wartaalor.com – Aktivis Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kabupaten Alor melakukan aksi unjuk rasa di Kota Kalabahi, Senin, (14/4/25) pagi. Aksi dimulai dari titik kumpul Lapangan Mini Kalabahi, kemudian menuju Polres Alor, Kejaksaan, Kantor DPRD dan terakhir di Kantor Bupati Alor.
Aksi unjuk rasa ini LMND protes keras terkait aktivitas usaha AMP oleh PT. Sinar Karya yang diduga tidak mengantongi izin. Selain PT. Sinar Karya, LMND juga mempertanyakan kegiatan proyek oleh PT. AKAS dan juga PT. Sinar Mas di Kecamatan Alor Timur.
Berikut ini poin tuntutan pernyataan sikap LMND Alor dalam aksi unjuk rasa, Senin, 14 April 2025. Aksi Demonstrasi ini digelar untuk memperjuangkan suatu kebenaran dan mewujudkan asas dan nilai nilai demokrasi demi terwujudnya suatu kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan sepihak atau kelompok tertentu.
Aksi demonstrasi ini juga di gelar sebagai bentuk perlawanan massif terhadap setiap tindakan yang diduga menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aksi demonstrasi ini juga bertujuan untuk mewujud nyatakan prinsip semua orang sama di hadapan hukum, sehingga dalam duduk masalah, posisi kasus sampai pada poin tuntutan nanti, sangat diharapkan ada tindakan nyata dari setiap instansi pemerintahan yang didatangi baik itu instansi yudikatif, instansi legislatif dan instansi eksekutif untuk memproses pernyataan sikap yang diantar ke hadapan pihak yang berwajib.
Duduk Masalah AMP milik PT. Sinar Karya
Pendirian AMP/ tempat masak aspal milik PT. Sinar Karya merupakan suatu tindakan perusahaan yang diduga telah melanggar aturan, dimana pendirian AMP terletak di perbatasan antara Desa Likuatang dan Desa Luba Kecamatan Lembur.
Pendirian AMP tersebut diduga mengakibatkan banyak dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat Desa Luba karena tempat masak aspal berada di pemukiman masyarakat setempat. Pemerintah setempat pernah mengajukan surat keberatan tetapi tidak diindahkan pihak perusahaan.
Dalam pendirian AMP cacat secara prosedural, dapat dilihat dari perolehan izin bagi usaha. Selain itu, pendirian AMP juga tidak melalui sosialisasi sebelumnya dan juga melanggar RT-RW (rencana tata ruang dan rencana tata wilayah Kabupaten Alor, dimana diyakini tempat AMP di dirikan tersebut adalah tata ruang pemukiman bukan tata ruang untuk perindustrian atau pabrik, sehingga hal tersebut sangatlah mengganggu dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Proyek pembangunan tanggul atau tembok penahan di Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur tepatnya di perbatasan Lantoka dan Kapera, diaman dalam proses pekerjaan diduga kuat pekerjaan yang sudah selesai kemudian rusak tersebut tidak sesuai spek. Selain itu karyawan di PHK tanpa dibayar upah mereka. Kontraktor pelaksana proyek tanggul atau tembok penahan tersebut ialah PT. AKAS dan di subkontraktor kepada PT. Sinar Mas.
Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:
1. Kami Menuntut kepada Kapolres Alor untuk memanggil dan menghentikan aktivitas kerja AMP milik PT. Sinar Karya yang diduga tanpa izin.
2. Kami menuntut kepada Kapolres Alor untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memproses hukum kontraktor pekerja proyek tanggul di Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur dengan nilai angaran Rp 7 miliar.
3. Menuntut Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan pemanggilan dan pemberhentian kerja PT. Sinar Karya yang masih melaksanakan pekerjaan tanpa izin.
4. Kami menuntut Kejaksaan Negeri Alor berdasarkan MOU dengan pemerintah, segera turun ke lapangan dan memproses kontraktor yang sudah dengan niat menyalahi rencana kerja proyek tanggul tersebut.
5. Menuntut kepada DPRD Kabupaten Alor untuk segera gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama PT. Sinar Karya dan segera memerintahkan pihak PT. Sinar Karya untuk menghentikan pekerjaan AMP tersebut, karena diduga tanpa izin dan telah mengakibatkan banyak masalah di lingkungan masyarakat Desa Luba.
6. Menuntut kepada DPRD Kabupaten Alor untuk memanggil pihak PT. AKAS dan subkontraktor PT. Sinar Mas serta PPK untuk mempertangungjawabkan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan dalam mengerjakan proyek pembangunan tanggul atau tembok penahan yang dengan niat telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek dan mengunakan belahan bambu untuk pembuatan tanggul tersebut. ***(joka)