Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Bukti Nyata Negara Lindungi Pekerja

Jakarta — Pemerintah Indonesia menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja. Menanggapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat dinamika global dan disrupsi teknologi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah antisipatif dan solutif.

Pengumuman ini disampaikan langsung dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, yang dihadiri ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan.

“Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,” tegas Presiden, disambut antusiasme peserta yang memadati lokasi acara.

Satgas PHK dibentuk untuk merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utama satgas adalah mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Matriks Risiko Sektor Industri sebagai landasan kerja teknis Satgas.

“Ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi sektor yang rentan dan merancang kebijakan yang akurat dan responsif,” ujarnya.

Selain itu, Satgas juga akan memfasilitasi program pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), hingga penyaluran kerja lintas sektor.

Pos terkait