PHK 6 Karyawan Sepihak, Mahasiswa Demo Desak Pemda Alor Cabut Ijin Operasi PT Ombay Kalabahi

Salah satu pendemo, Eka Blegur menyampaikan orasi di depan Kantor Disnaker Kabupaten Alor | Foto: Joka

Kalabahi, wartaalor.com – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh (AMPB) menggelar aksi demontrasi di Kalabahi Kabupaten Alor, NTT pada, Jumat, (28/2/25). Aksi demo ini terkait dugaan tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 6 karyawan yang dilakukan PT. Ombay Kalabahi.

Aksi demo dipimpin Abdul Ma’ruf selaku Koordinator Umum dan turut ikut dalam orasi Louwen Kafolamau selaku Ketua GMNI Alor, Habibi Maley Ketua HMI Alor dan Ardi B. Manilehi Ketua GMKI Alor serta 20 peserta lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua GMNI Alor Louwen Kafolamau dalam orasinya menegaskan, PT Ombay Kalabahi diduga telah melakukan PHK terhadap enam (6) karyawan atau buruh secara sepihak. Tindakan ini, menurut Louwen, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain PHK sepihak, ungkap Louwen, PT. Ombay Kalabahi juga tidak membayar pesangon sebagaimana diamanatkan ketentuan. Lebih aneh lagi, PT. Ombay diduga mempekerjakan karyawan tidak mengantongi kontrak kerja tertulis. Namun ketika melakukan PHK, PT. Ombay menggunakan dalil mereka telah habis masa kontrak.

Hal senada juga ditegaskan Abdul Ma’ruf, Habibi Maley dan Ardi Manilehi saat orasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Alor. Mereka menegaskan, PHK karyawan sepihak adalah tindakan yang tidak manusiawi karena bertentangan dengan aturan. Sehingga hal ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius pemerintah daerah dalam hal Disnaker.

Berikut ini poin tuntutan tertulis massa aksi AMPB yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Massa aksi juga berharap DPRD melalui komisi terkait segera memanggil utusan PT. Ombay Kalabahi untuk rapat dengar pendapat.

Dalam ketentuan jelas menerangkan bahwa perjanjian yang telah dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak dapat ditarik kembali atau dirubah salah satu pihak kecuali atas persetujuan bersama. Atas hubungan kerja ini maka timbullah hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh, bahwa pengusaha menerima haknya dari kewajiban yang dilakukan pekerja dan pekerja menerima haknya yaitu upah dari kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal kesepakatan tentang upah lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Oleh karena itu pengupahan tenaga kerja dinilai dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan oleh gubernur.

Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan dinilai berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Upah minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan dan bagi pengusaha dilarang membayar Upah
lebih rendah dari Upah minimum.

Sesuai dengan ketentuan yang disebut di awal bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Begitu juga dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam hal ini apabila terjadi PHK maka Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Tetapi jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dan oleh karena itu pengusaha wajib

Data ini menunjukan bagaimana mirisnya nasib buruh dan kurangnya perhatian pemerintah dalam penerapan gaji buruh sesuai standar UMK Alor. Absennya kehadiran pemerintah dalam memperhatikan hak-hak buruh membuat perlunya kehadiran Aliansi Peduli Buruh yang terorganisir untuk memperjuangkan para pekerja di Kabupaten Alor. Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan Aliansi Peduli Buruh Kabupaten Alor adalah sebagai berikut:

1. Bahwa segala bentuk penindasan dan perbudakan atas buruh di Kabupaten Alor adalah bentuk pembangkangan terhadap amanah konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa, oleh karna itu harus segera dihapuskan;

2. Bahwa segala bentuk hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus berdasarkan pada perjanjian kontrak kerja;

3. Mendesak Pemerintah agar penerapan upah buruh harus dikontrol dan wajib mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten Alor;

4. Terhadap semua tenaga kerja yang di-PHK oleh PT. Ombay wajib diberikan pesangon
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Segera tangkap dan pidanakan pemilik perusahaan PT. Ombay Kab. Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 UU Cipta Kerja;

6. Mendesak Pemerintah agar segera mencabut izin PT. Ombay Kabupaten Alor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 92 UU Cipta Kerja dan Pasal 126 ayat (3) UU No. 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana pantauan wartawan, aksi demo ini dimulai dari titik pertama di depan Gudang PT. Ombay Kalabahi di Lipa Kelurahan Kalabahi Tengah, lalu menuju Kantor Disnaker, Kantor DPRD dan berakhir di Kantor Bupati. ***(joka)

Pos terkait