Kalabahi, wartaalor.com – Insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor, NTT, Rabu, 22/1/25 mengakibatkan AR (18) meninggal dunia. Setelah itu para terduga pelaku sempat melarikan diri, namun tidak sampai 1X24 jam aparat Polres Alor berhasil membekuk mereka.
Menurut keterangan salah seorang saksi, Ardi Elimelek Sia, kejadian bermula sekitar pukul 16.00 Wita, ketika saksi dan korban AR bersama dua temannya, Isak Prabila dan Janu sedang duduk dan meminum minuman keras di Desa Petleng.
Saat itu, saksi melihat terduga pelaku GK yang tidak mengenakan baju, kemudian Janu dan Isak mengatakan kepada terduga pelaku GK “turun ko pake baju”, dan dijawab oleh GK, “Saya turun baru saya dengan kaka dorang naik.”. Sekitar 20 menit setelah itu, GK bersama dengan delapan terduga pelaku lain datang, dan langsung mengejar saksi dan teman-temannya. Namun saksi berhasil lari dan pulang ke rumahnya.
Setelah beberapa saat, saksi kembali ke tempat kejadian dan menyaksikan korban AR terluka parah dan berlumuran darah. Korban segera dibawa ke RSD Kalabahi oleh warga sekitar namun tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Menurut hasil diagnosa pihak RSD Kalabahi, korban diduga meninggal dunia akibat cedera berat pada kepala. Jenazah korban kemudian dibawa kembali ke rumah duka di Desa Peteleng.
Mendapat informasi kejadian tersebut, aparat Sat Reskrim Polres Alor langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa jam saja polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Langkah cepat ini mencerminkan komitmen Polres Alor untuk menegakkan hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Lema, S.H., yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23/1/25 menegaskan bahwa Polres Alor akan terus bekerja keras untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Alor. Penegakan hukum akan terus dilakukan dengan profesional dan transparan, penanganan yang cepat ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk pasal ancaman hukuman bagi para pelaku, Anselmus menjelaskan Polisi masih melakukan penyelidikan hingga gelar perkara nanti. Menurutnya, karena para pelaku ada di antara merupakan anak dibawah umur, sehingga penerapan hukum tentu berbeda tetapi pasal yang dikenakan sama.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Partisipasi aktif dari warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan. ***(joka)