Kalabahi, wartaalor.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Alor Polda NTT mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor pada tanggal 19 Juli 2024 malam.
Kejadian ini bermula pada saat personil Satuan Resnarkoba melakukan patroli di kawasan Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor, dan melihat seorang pria berinisial SRSO (26) yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan dengan membonceng seorang temannya.
Karena merasa curiga, personel polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat diperiksa, di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh SRSO petugas menemukan satu bungkus kertas putih yang didalamnya terdapat satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Kemudian SRSO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut memiliki ukuran berat 0,2 gram. Setelah itu barang bukti dilakukan pengujian di Balai Pemeriksaan Obat dan makanan (BPOM) Kupang, dan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Alor AKP Yohanes Sedu Dore, SRSO diduga kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Peredaran narkotika yang terus mengancam tidak hanya menimbulkan kerugian bagi individu, tetapi juga dapat berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat keamanan seperti yang dilakukan oleh Polres Alor, diharapkan angka peredaran narkoba dapat ditekan, dan masyarakat dapat lebih aman dari dampak negatif narkotika,” ungkap AKP Yohanes.
Kemudian pada Rabu, 31 Juli 2024 di Aula Bhara Daksa Polres Alor, dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut. Dipimpin Kasat Narkoba Polres Alor, AKP Yohanes Sedu Dore, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasie Intel Kejari Alor, Zakarias Sulistiono, S.H., Panitra Pengganti Pengadilan Negeri Kalabahi, Menna Samudra Sitepu, Staf Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Alor Apt. Muin Arkom Duka S.Fram., Ketua RW 003 Kalabahi Kota Karolina Malaikari Laukosi, serta anggota Polres Alor.
Sebelum pemusnahan, dilakukan pengecekan terhadap keaslian dan rincian barang bukti. Dari barang sitaan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seberat 0,1609 gram, di mana 0,0690 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium, dan sisanya seberat 0,0919 gram yang dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam mesin blender berisi air, dan setelah di blender hingga larut, air tersebut dibuang ke selokan di depan Mako Polres Alor. Kegiatan ini disaksikan oleh seluruh pejabat terkait dan juga terduga SRSO sebagai pemilik barang bukti tersebut, yang kemudian bersama-sama menandatangani berita acara pemusnahan. ***(joka)