Kalabahi, wartaalor.com – Minggu, (28/07/24), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor Polda Nusa Tenggara Timur menangkap terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Padakika Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Terduga pelaku inisial TYS (19) ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan Jembatan Hitam Kelurahan Mutiara. Setelah ditangkap, Tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Yohanes H. Muda langsung membawa terduga pelaku ke Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan tersebut dialami oleh korban HM (25). Kejadian naas yang menimpa korban terjadi 16 Juni 2024.
Menurut laporan, sebelum kejadian, HM sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Namun sekitar pukul 02.00 Wita, ia bersama temannya berencana mengambil air panas di kos milik temannya yang berada di dekat Kampus UNTRIB.
Sebelum menuju lokasi, HM mampir sejenak ke kosan miliknya di Padakika untuk mengambil jaket. Dalam perjalanan HM melihat sekelompok orang yang sedang duduk dan mengonsumsi minuman keras di pertigaan jalan menuju gereja Padakika.
Ia sempat menyapa orang dengan membunyikan klakson motornya, dan melanjutkan perjalanan ke kos. Sesampainya di kos, ada dua orang yang mengikutinya dan mendorong pintu kos lalu meminta rokok serta uang. HM kemudian hanya memberikan rokok kepada keduanya, dan tiba-tiba salah satu orang tersebut langsung memukul wajah HM, diikuti oleh tendangan ke lututnya oleh seorang lainnya.
Serangan ini berlanjut ketika mereka menarik baju HM menuju ke belakang kos dan lanjut memukul HM di wajahnya, yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian menegur pelaku, sehingga mereka berdua langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
KBO Sat Reskrim Polres Alor IPDA Yohanes H. Muda yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipidum Satuan Reskrim Polres Alor berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/219/VI/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024. Terduga pelaku TYS (19), saat dilakukan interogasi oleh penyidik juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan. Dan sementara itu, penyidikan dan pencarian terhadap pelaku lainnya masih terus berlangsung,” ucap IPDA Yohanes. ***(joka)