Kalabahi, wartaalor.com – Minggu, (28/07/24), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor Polda Nusa Tenggara Timur menangkap terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Padakika Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Terduga pelaku inisial TYS (19) ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan Jembatan Hitam Kelurahan Mutiara. Setelah ditangkap, Tim yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Yohanes H. Muda langsung membawa terduga pelaku ke Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan tersebut dialami oleh korban HM (25). Kejadian naas yang menimpa korban terjadi 16 Juni 2024.
