Permendag Baru Upaya Peningkatan Kebijakan Publik Dalam Mewujudkan Sistem Bea Cukai Yang Adil dan Efisien

Jakarta – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024 yang menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo menyampaikan kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor. Sehingga diharapkan Permendag baru tersebut dapat memudahkan pekerja migran dan mahasiswa yang pulang dari luar negeri dengan membawa barang pribadi dalam jumlah besar.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” jelas Arif.

Dengan peraturan tersebut maka PMI diperbolehkan untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pos terkait