Kalabahi, wartaalor.com – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi Kabupaten Alor, NTT sudah menggelar sidang kedua kasus dugaan money politik calon legislatif (caleg) DPRD NTT, Nurkaltim Laovo alias NKL. Sidang kedua yang digelar Selasa, 6 Februari 2024 ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. I. M. Oktaria Hutapea, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 6 Februari 2024 menjelaskan dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa NKL yang merupakan caleg Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan NTT 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Lembata ini 7 bulan penjara. JPU juga memerintahkan terdakwa segera ditahan setelah majelis hakim memutuskan perkara itu.
Sulistiono mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa saat JPU Zulkarnaen, S.H, M.H membacakan tuntutan tersebut yakni, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan ketika masa kampanye sehingga dapat mempengaruhi suara masyarakat terhadap dirinya. Selain itu hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Berikut Petikan Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Alor
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berkaitan :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Nur Kaltim Laofo bersalah melakukan tindak pidana pemilu melanggar Pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nur Kaltim Laofo selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
3. Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar stiker caleg NUR KALTIM LAOFO nomor urut 1, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17 yang mana dalam stiker tersebut terdapat foto Sdr. NUR KALTIM LAOFO dengan corak warna putih, biru, hijau dan hitam.
1 (satu) jepit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
1 (satu) Jepit Surat Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pelaksanaan Pemilu Tingkat Pronvinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 November 2023.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah Falshdisk yang didalamnya terdapat rekaman 2 rekaman video caleg membagikan uang yang berdurasi 1.21 detik dan 0,34 detik yang bertuliskan Cuzer Blade 8GB dan SANDISK dengan corak warna merah dan hitam dikembalikan kepada ORIAS LANGMAU, S.E (Ketua Bawaslu.)
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Untuk diketahui bahwa sidang ini dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari 2024 pukul 15.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim PN Kalabahi.***(joka)