Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Caleg DPRD NTT 6 Bulan Penjara Kasus Money Politik, Jaksa Banding

Sidang PN Kalabahi Kabupaten Alor dengan agenda pembacaan putusan terkait kasus dugaan money politik caleg PPP Nurkaltim Laovo

Kalabahi, wartaalor.com – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi Kabupaten Alor, NTT menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan money politik calon legislatif (caleg) DPRD NTT, Nur Kaltim Laovo (NKL), Rabu, 7 Februari 2024 petang. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Murtad Mbau Mberu, SH, majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis pidana penjara 6 bulan terhadap NKL.

Putusan PN ini justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 7 bulan penjara. Sikap terdakwa maupun JPU atas putusan tersebut menyatakan banding sehingga segera menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Bacaan Lainnya

Berikut Amar Putusan PN Kalabahi Terhadap Terdakwa NKL

MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Nur Kaltim Laofo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu “dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (SATU) TAHUN berakhir.

4. Menetapkan barang bukti berupa (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Dirampas untuk negara 1 (satu) lembar stiker caleg NUR KALTIM LAOFO nomor urut 1, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17 yang mana dalam stiker tersebut terdapat foto Sdr. NUR KALTIM LAOFO dengan corak warna putih, biru, hijau dan hitam.

1 (satu) jepit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023.

1 (satu) Jepit Surat Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pelaksanaan Pemilu Tingkat Pronvinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 November 2023.

1 (satu) buah Falshdisk yang didalamnya terdapat rekaman 2 rekaman video caleg membagikan uang yang berdurasi 1.21 detik dan 0,34 detik yang bertuliskan Cuzer Blade 8GB dan SANDISK dengan corak warna merah dan hitam. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Menanggapi putusan majelis hakim PN Kalabahi, Kepala Kejaksaan Negeri Alor D. I. M. Oktaria Hutapea, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H kepada Wartawan, Rabu, 7 Februari 2024 mengatakan banding. Zakaria Sulistiono mengatakan, bahwa sikap Terdakwa dan Penuntut Umum atas putusan yang telah dibacakan hari ini, Rabu 07 Februari 2024 adalah menyatakan banding. Sehingga selanjutnya Penuntut Umum akan menyampaikan Memori Banding, dan menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Sulistiono melanjutkan, bahwa perkara tindak pidana pemilu upaya hukum yang dapat dilakukan adalah sampai dengan tingkat banding, sehingga setelah putusan banding nanti maka perkara tersebut berkekuatan Hukum Tetap / Inkracht.

“Bahwa setelah majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa menyatakan sikap banding. Bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan sikap banding. Bahwa kemudian sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Bahwa kemudian Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menandatangani akta pernyataan banding. Bahwa Akta Permohonan Banding Penuntut Umum Nomor: 3/Akta.Pid/2024/PN.Klb tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani Pembanding/Penuntut Umum Zulkarnaen, SH,MH,” jelas Sulistiono. ***(joka)

Pos terkait