Bawaslu Alor: Masih Jadi Kontroversi Pendamping Desa Maju Caleg Tapi Belum Undur Diri

KETERANGAN FOTO: Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau dan Komisioner KPU Charlemen Djahadael sedang menyampaikan materi dalam kegiatan media gathering bersama para jurnalis

Kalabahi, wartaalor.com – Bawaslu Kabupaten Alor, NTT intens sosialisasi berkaitan dengan rambu-rambu agar Pemilu tahun 2024 nanti dapat berjalan dengan baik sesuai harapan. Bawaslu mengharapkan agar berbagai pelanggaran pada Pemilu lima tahun lalu tidak boleh kembali terjadi.

Pasalnya, setelah dilakukan mitigasi dan pemetaan kerawanan Pemilu, Plt. Ketua Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau menyebut, kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tinggi dan menempati urutan pertama.

Bacaan Lainnya

“Pengalaman kita di Pemilu 2019, pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak cukup netral. Selain itu ada tokoh agama dan rumah ibadat dimanfaatkan untuk tempat sosialisasi,” ujar Therlince Loisa pada acara media gathering siaga pengawasan tiga bulan jelang pemilu, Selasa, 21/11/2023 petang.

Menurutnya, selain netralitas ASN, tokoh agama, dan rumah ibadat yang masih menjadi kontroversi adalah calon anggota legislatif yang merupakan tenaga pendamping desa.

“Yang jadi tensi sekarang adalah pendamping desa. Mereka ini calon tetapi belum mengundurkan diri, dan ini masih menjadi kontroversi,” kata Plt. Ketua Bawaslu Alor.

Untuk itu, Ince, demikian sapaan akrabnya menekankan, dengan dua tugas tersebut, yang bersangkutan perlu memposisikan diri untuk tidak berkampanye dengan memanfaatkan jabatan dan pekerjaan sebagai media promosi.

“Mereka harus mandiri, bebas dari profesi, saat berkampanye. Dari pemetaan ini juga ditemukan masih tingginya politik identitas di Kabupaten Alor, dimana masyarakat hanya memilih calon berdasarkan suku.

Atas fenomena ini, kata Ince, pihak Bawaslu Alor sudah mulai mengkaji, dan melakukan pemetaan bagaimana memitigasi kerawanan pemilu tersebut.

“Berkaca dari pengalaman 2019, Bawaslu Alor menemukan solusi yang nantinya akan diterapkan,”ujarnya.

Dikesempatan ini, Ia juga menyebut, hingga saat ini peserta Politik di Alor cukup taat karena dalam pengawasan Bawaslu Alor sendiri belum ada sengketa pemilu.

“Baru ada dua temuan yakni pelanggaran kode etik oleh Pengawas Kecamatan/Desa (PKD) di Kelurahan Kalabahi Tengah dan sanksinya diberhentikan, serta penganiayaan PKD di Desa Pantai Deere, Kecamatan Kabola tetapi itu masuk tindak pidana murni,” ungkap Ince.

Mewakili Bawaslu Kabupaten Alor, dirinya berharap, dengan media gathering bersama jurnalis dapat meminimalisir potensi kerawanan pemilu di Kabupaten Alor.

“Berbagai catatan penting dari pertemuan ini akan kami diskusikan bersama untuk ditindaklanjuti sebab kami meyakini, bersama media sebagai pihak yang netral bisa memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” pungkas Therlince Loisa Mau. ***(joka)

Pos terkait