Tidak Jalankan Tugas, Anggota Polres Alor Brigpol Andreas Peterson Lakilangi Jadi DPO

Kepolisian Resor Alor, Polda NTT menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang terhadap oknum anggota yang tidak menjalankan tugas dan menghilang

Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor Polda NTT menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu anggotanya, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi, Jumat, 26 Oktober 2023. Pasalnya, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi menghilang dan tidak menjalankan tugas selama 81 hari.

Seksi Propam Polres Alor juga sudah mengeluarkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali guna didengar keterangan tetapi tidak diindahkan. Tidak menjalankan tugas sebagai anggota polri merupakan pelanggaran kode etik dan hingga surat DPO dikeluarkan oknum anggota polisi ini belum diketahui keberadaannya. Surat DPO tersebut ditandatangani Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K

Bacaan Lainnya

Brigpol Andreas Peterson Lakilangi disangkakan pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yunto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasi Propam Polres Alor, IPTU I Gusti Arya Putra yang dikonfirmasi membenarkan surat DPO Brigpol Andreas bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023. IPTU Gusti menambahkan, Brigpol Andreas sudah tidak bertugas selama 81 hari tanpa keterangan yang jelas. Karenanya Ia mengimbau kepada masyarakat Alor apabila mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor Hotline Seksi Propam Polres Alor yakni 08247649681. ***(joka)

Pos terkait