Kalabahi, wartaalor.com – Lagi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor diduga kembali melakukan aksi tidak terpuji dengan mencabuli enam orang anak bawah umur.
Diketahui, terduga pelaku sendiri berinisial ML (48), merupakan salah satu kepala seksi pada Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu tetangga korban merasa curiga ketika melihat korban keluar dari rumah terduga pelaku.
Atas pengakuan korban, keluarga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dengan nomor : LP/B/ 231/ VIII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT pada tanggal 9/8/2023.
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPDA Frans X Podo yang ditemui media pada Kamis, 10/8/2023 pagi membenarkan kejadian tersebut.
“Kemarin setelah ada laporan keluarga korban, kami langsung menjemput pelaku untuk diamankan di Mapolres,” ujarnya.
Menurut Kanit PPA, terduga pelaku mengaku pasca bercerai sama istrinya, ia tidak bisa menahan birahinya sehingga dilampiaskannya kepada para para korban yang rata-rata berusia 7 sampai 12 tahun.
“Modus operandinya, ketika anak-anak sedang mencari kayu bakar yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, terduga pelaku mengajak mereka kerumahnya. Mereka lalu diimingi uang, lalu para korban disuruh membuka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan korban,” tambah Podo.
Bejatnya lagi, sambung Kanit PPA, selain melakukan aksi pencabulan terhadap para korban, terduga pelaku juga memaksa anak-anak ini menonton video porno di Handphone.
“Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun namun diperberat karena korban lebih dari 1 orang,” tandas AIPDA Frans X Podo. ***(joka)