Kalabahi, wartaalor.com – Ebenhaeser Chistofel Manukoy, warga RT 10/RW 05 Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor mengumumkan dirinya pernah tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2012. Saat itu Eben Manukoy menjabat sebagai bendahara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Eben dijerat dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menjalani hukuman penjara 1,6 tahun subsider 2 bulan. Eben divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
“Saya masuk penjara 29 Agustus 2014 berdasarkan putusan PN Tipikor Kupang Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.KPG. Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi, saya bebas murni pada 25 April 2016 berdasarkan Surat Lepas Nomor W22.EP.PK.01.01.02-54 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas saat itu M. Sjarifudin Sakka, S.Sos,” demikian pengumuman secara terbuka Eben Manukoy yang diterima Wartawan, Senin, 15 Mei 2023.
Pengumuman secara terbuka kepada publik ini Eben Manukoy sampaikan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf (g) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Saat ini Eben Manukoy yang berstatus eks narapidana itu maju sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Pemilu 2024. Eben mencalonkan diri lewat Partai Ummat Dapil 1 Nomor Urut 7. ***(joka)