Kalabahi, wartaalor.com – Sekitar 540 warga Alor yang tergabung dalam 18 partai politik mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun yang menjadi soal adalah dari jumlah tersebut tentu tidak mudah bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan fungsi awasi secara maksimal. Sehingga diharapkan adanya peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi. Tujuannya untuk memastikan hajatan politik ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau dalam kegiatan Media Gathering bersama Wartawan di Kantor Bawaslu, Senin, 15 Mei 2023 petang. Orias melanjutkan, dari peran serta masyarakat ini akan lebih mudah mengetahui setiap peserta bacaleg yang tersebar di 5 daerah pemilihan itu.
“Ada 540 orang yang maju sebagai calon legislatif dari 18 partai. Dari 540 ini kami juga tidak kenal semua. Jangan sampai ada PNS, TNI-Polri atau pendamping desa juga ikut kami tidak tahu. Karena mereka tidak boleh ikut politik praktis kalau masih aktif,” ujar Orias Langmau.
Menurut Orias, pihak Bawaslu memiliki keterbatasan untuk mengawasi tahapan Pemilu dengan jumlah peserta yang begitu banyak. Sehingga Ia menghimbau bila masyarakat temukan ada PNS, TNI-Polri, aparat desa atau pendamping dan badan instansi lainnya yang ikut caleg sebelum mereka mengundurkan diri segera dilaporkan ke Bawaslu untuk diambil langkah.
Orias menambahkan, saat ini Bawaslu Alor tengah memonitoring kegiatan verifikasi berkas bacaleg yang dimulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Terkait kegiatan verifikasi ini, lanjut Orias, Bawaslu Kabupaten Alor membuka posko pengaduan yang berhubungan dengan pengajuan dokumen atau pendaftaran bacaleg terkait dengan syarat pencalonan.
Tahapan verifikasi ini, lanjut Orias, sangat penting dan patut mendapat pengawasan yang ekstra. Sehingga informasi dari berbagai pihak masyarakat, termasuk dari media sangat diperlukan.
Dia mengatakan, sejumlah syarat pencalonan khususnya terkait pengunduran diri dari jabatan, baik itu PNS, TNI-Polri, aparat desa atau pendamping desa dan lainnya yang disebutkan dalam regulasi, apabila ditemukan maka segera dilaporkan ke Bawaslu.
Soal pendamping desa maju caleg sempat menjadi diskusi hangat dalam kegiatan Media Gathering dimaksud. Karena informasi yang ada untuk pendamping dana desa yang maju caleg dalam proses administrasi pencalegannya hanya menggunakan surat cuti.
Namun terkait hal itu, Koordinator Divisi Tekhnis KPU Alor, Munawir Laamin yang juga narasumber kegiatan itu ketika diminta tanggapannya menjelaskan syarat pengunduran diri yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan memang tidak disebutkan berkaitan dengan tenaga pendamping.
Munawir menjelaskan, untuk pendamping desa, pendamping PKH, atau penyuluh lapangan yang maju caleg, tentu nanti dalam masa verifikasi pihaknya akan melakukan konsultasi dengan instansi tekhnis, sehingga mendapatkan jawaban yang tepat sesuai regulasi.
“Untuk saat ini kita belum bisa menjustifikasi bahwa pendamping desa, PKH dan lainnya masuk dalam kategori badan lain yang disebutkan dalam PKPU. Nanti kita akan konsultasi, dan sepanjang instansi berwenang mengatakan merupakan badan lain, maka tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri,” tegas Munawir.
Berkaitan dengan syarat pencalonan sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022 pasal 15 ayat (1) huruf k, yang berbunyi : “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pengunduran diri harus melalui surat resmi tertulis yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan.
Untuk diketahui bahwa kegiatan Media Gathering ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran. Peserta yang hadir merupakan para Jurnalis dari berbagai media online, elektronik dan radio. Turut hadir pula Kepala Kesbangpol Kabupaten Alor, Thomas Adang. ***(joka)