Minta Maaf ke Bupati Amon Djobo, Begini Kronologis Kasus Korupsi Mantan Kadis Dukcapil Alor

KETERANGAN FOTO: Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Drs. Imanuel Koliham/Eks Narapidana Kasus Korupsi | FOTO: JONI KANAIRMAIH

Kalabahi, wartaalor.com – Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Alor, Drs. Imanuel Koliham mengakui dirinya eks narapidana kasus korupsi dan saat ini maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD provinsi pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Koliham mencalonkan diri lewat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dapil 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Lembata.

Koliham sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang karena terbukti melanggar UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan menjalani masa hukuman penjara 1,6 tahun di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Bacaan Lainnya

Begini Kronologis Kasus Korupsi

Imanuel Koliham mengisahkan, kasus yang menjerat dirinya bermula dari kegiatan belanja barang dan jasa yakni belanja pengadaan mobil operasional dinas seharga Rp 316.968.750 tahun 2012. Namun ketika dalam perjalanan, kata Koliham, dokumen belanja secara sepihak atau diam-diam dialihkan oleh sekretaris dan bendahara saat itu ke belanja Format e-KTP.

Dalam pengalihan secara sepihak oleh sekretaris dan bendahara, menurut Koliham, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala dinas yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) selaku penanggungjawab anggaran di dinas itu.

Kemudian, lanjut Koliham, ada belanja dinas lainnya yang bendahara tidak SPJ kan semua. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 492.595.500.

“Sehingga ketika persoalan ini sudah sampai di Jaksa, ya Jaksa anggap itu sebagai kerugian negara atau fiktif. Otomatis saya sebagai kepala dinas harus menerima resiko,” kisah Koliham.

Menurut Koliham, terkait belanja Format e-KTP ketika Ia memimpin dinas itu sama sekali tidak pernah diprogramkan. Karena selama dalam Sidang Anggaran TA 2012 baik Murni maupun Anggaran Perubahan, kegiatan belanja ini tidak pernah dibahas bersama DPRD Kabupaten Alor.

“Sehingga seluruh proses administrasi menyangkut belanja Format e-KTP, dan dokumen kontrak dengan pihak ketiga secara diam-diam disiapkan oleh sekretaris dan bendahara. Kemudian mereka selipkan dalam berkas lainnya yang siap saya tanda tangan sebagai kepala dinas atau KPA,” ujar Koliham mengisahkan.

Koliham menyebutkan bahwa dirinya baru mengetahui semua persoalan ini pada saat pihak kejaksaan yang menunjukkan kepadanya.

“Jadi saya sebagai kepala dinas saya kaget saat kejaksaan kasih tunjuk ada belanja pengadaan Format e-KTP dengan dokumen kontrak senilai Rp 367.246.243 yang telah saya tandatangan,” tandas Koliham.

Yang lebih aneh, lanjut putra kelahiran Gendok, 25 Desember 1958 ini, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 492.595.500 tersebut merupakan akumulasi dari catatan harian bendahara yang oleh kejaksaan memperlihatkan kepadanya bahwa Ia telah menerima uang dari bendahara untuk kepentingan pribadi. Namun Koliham sangat meragukan catatan harian bendahara karena saat itu tidak diteliti kembali untuk mengetahui kebenarannya secara sungguh-sungguh.

“Terkait catatan harian bendahara itu hanya sebuah rekayasa. Karena sesungguhnya catatan harian itu adalah pembayaran biaya perjalanan dinas dan pembayaran honor serta hak-hak lainnya sebagai kepala dinas, bukan kas dinas yang saya pakai,” pungkas Koliham.

Menurutnya, terkait persoalan ini juga BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pemeriksaan, yang mana LHPnya merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan.

“Jadi LHP BPK itu sudah saya tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. Tidak ada kerugian negara pada saat itu, karena kerugian negara telah saya kembalikan,” beber Koliham.

Koliham menguraikan, dalam kasus ini pihaknya juga telah bertanggungjawab melalui sanksi-sanksi yang diterima, tetapi kenapa Ia harus diproses hukum secara pidana.

Sanksi yang diterima, urai Koliham, seperti pengembalian seluruh kerugian negara. Kemudian sanksi Non Job hingga sanksi hukuman disiplin berat oleh bupati Alor.

“Saya sudah terima sanksi, termasuk juga pembayaran gaji 50 persen. Dan itu semua saya jalani sebelum saya terima sanksi berat berupa pemecatan dari PNS,” pungkas Koliham.

Koliham mempertanyakan kenapa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara tetapi Ia diproses hukum pidana. Salah satu bukit tidak ada kerugian negara dimana dalam amar putusan PN Tipikor Kupang menyatakan terdakwa Imanuel Koliham tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

KETERANGAN FOTO: Bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang | FOTO: JONI KANAIRMAIH

Diakhir penyampaian ini, Imanuel Koliham menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Alor Drs. Amon Djobo. Karena kasus yang menjerat dirinya terjadi dimasa awal kepemimpinan Amon Djobo menjabat sebagai Bupati Alor.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Alor Amon Djobo. Karena kasus yang saya alami ini terjadi pada saat Bapak Amon Djobo menjabat sebagai Bupati Alor. Sehingga kasus ini sangat mencoreng citra pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bapak Amon Djobo saat itu,” ujar Koliham.

Selain kepada Bupati Amon Djobo, Imanuel Koliham juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor yang sudah Ia layani ketika masih menjabat Kepala Dinas Dukcapil Alor.

Dan terakhir, permohonan maaf yang sama juga Imanuel Koliham sampaikan kepada seluruh keluarga Klon dimana saja berada. Dimana kasus korupsi ini telah mencoreng citra dan nama baik keluarga besar Klon. ***(joka)

Pos terkait