6 Hal Ini Memberatkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Mantan Vikaris Cabul 9 Anak di Alor

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, SH (kedua dari kiri) saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 24 Februari 2023

Kalabahi, wartaalor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuntut mantan vikaris berinisial SAS hukuman pidana mati. SAS terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap 9 anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi saat SAS masih menjalankan tugas vikariat di GMIT Siloam Nailang Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut (ATL) tahun 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Tuntunan ini dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi yang digelar secara virtual dan tertutup pada Rabu, 22 Februari 2023. Tuntutan pidana ini, merupakan tuntutan hukuman mati pertama dalam sejarah Kejari Alor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, S.H yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 24 Februari 2023 menyampaikan, pasal yang dikenakan terdakwa telah dibacakan dalam sidang PN Kalabahi.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria.

Menurut Zakaria, dalam perkara ini tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa SAS. Namun berdasarkan pertimbangan JPU, 6 hal ini yang memberatkan mantan vikaris SAS.

“Tidak ada hal meringankan terdakwa SAS. Ada 6 hal yang memberangkatkan yang bersangkutan dituntut hukuman pidana mati,” tandas Zakaria.

Keenam hal tersebut, lanjut Zakaria, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terdakwa adalah seorang Vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja, korban berjumlah 9 orang anak dibawah umur dan terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Zakaria, dalam perkara ini JPU juga menghadirkan barang bukti dan saksi berjumlah 21 orang. Tuntutan pidana mati ini juga sudah sesuai fakta persidangan.

“Ya kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Kalabahi untuk memutuskan nanti. Jikalau putusan nanti tidak sesuai tuntunan tentunya akan dilakukan upaya hukum sesuai SOP,” tutup Zakaria.

Seperti berita media ini sebelumnya, Polres Alor mengamankan SAS (35), oknum vikaris GMIT atau calon pendeta yang diduga perkosa anak dibawah umur di Kabupaten Alor.

Pelaku SAS diamankan polisi begitu tiba di pelabuhan Kalabahi Ibukota Kabupaten Alor menggunakan Kapal Cepat Express Cantika, Senin, (5/9/2022) petang. Pelaku datang dari Kota Kupang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Alor.

Saat tiba di Mapolres Alor, pelaku langsung digiring menuju ruangan Unit PPA untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Oknum calon pendeta berinisial SAS asal Kupang yang menjalankan tugas sebagai vikaris di GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika Kecamatan ATL diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di wilayah itu.

Pelaku sebelumnya di Kupang dan tengah dalam upaya pengejaran aparat Reskrim Polres Alor yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Mbau.

Mbau menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Bukapiting, Kecamatan ATL.

Dalam laporan awal, warga menyebut ada 6 anak yang diduga disetubuhi oleh oknum calon pendeta itu. Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. ***(joka)

Pos terkait