Lapas Kalabahi Gelar Sidang TPP untuk Pengangkatan Tamping Narapidana dan Bahas UU No 22

Kalabahi, wartaalor.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi atas imbauan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk Pengangkatan Tamping Narapidana pada Lapas Kelas IIB Kalabahi, Senin, (9/1/23).

Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan bersama seluruh pejabat struktural eselon IV dan eselon V.

Bacaan Lainnya

Selaku keynote speaker, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menyampaikan bahwa keinginannya agar seluruh pejabat struktural masuk dalam anggota Tim TPP dan Sidang TPP minimal dilaksanakan sebulan sekali.

“Tahun ini kita optimalkan melaksanakan seluruh kegiatan termasuk Sidang TPP. Kita harus  menyelenggarakan kinerja sesuai dengan anggaran yang ada,” tutur Yusup.

Bukan hanya itu, Yusup mengharapkan kegiatan Sidang TPP bukan hanya sekedar membahas terkait pembinaan, tetapi juga sebagai ajang silaturahmi antar pejabat agar bisa saling tukar pikiran terkait dengan pelaksanaan tugas dan masalah yang dihadapi untuk diselesaikan secara bersama.

“Saya harap melalui kegiatan ini kita dapat mengambil keputusan yang baik karena suatu keputusan yang baik bukan hanya berasal dari dasar pemikiran pimpinan sendiri tetapi berasal dari dasar pemikiran dan keputusan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusup memastikan beberapa narapidana yang akan diangkat menjadi tamping telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.

Yusup minta agar beberapa narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi tamping dapat melaksanakan kewajiban dan larangan yang tertera dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2013.

“Kalau ada diantara mereka yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan yang sudah ditetapkan dalam aturan, segera lakukan Sidang TPP dan atas rekomendasi Sidang TPP itu, saya akan berhentikan narapidana tersebut dari tamping,” imbau Yusup.

Pada kesempatan yang sama, Yusup membahas Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yusup menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan, sehingga ke depan, ia mengimbau kepada jajaran Seksi Binadikgiatja untuk jangan ragu dan takut memberikan Bebas Demi Hukum (BDH) terhadap tahanan yang sudah overstay dan sebelumnya petugas registrasi sudah melayangkan surat peringatan 10, 3, 1 kepada pihak penahan tetapi tidak direspon.

Selanjutnya, Yusup membahas isi setiap pasal dan ayat dan meminta kepada seluruh pejabat untuk terus mempelajari, memahami, melaksanakan serta menyebarluaskannya kepada staf masing-masing karena menurutnya Undang-Undang tersebut sebagai dasar untuk Petugas Pemasyarakatan melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Setelah itu, sebanyak 17 orang narapidana yang diangkat menjadi tamping dihadirkan dalam ruang sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan SK Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W22.EK-PK.02.02-41 tentang pengangkatan tamping pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi oleh Kasi Binadikgiatja, Yonatan Bani selaku Ketua TPP.

Yonatan berharap agar 17 orang narapidana yang telah diangkat menjadi tamping dapat melaksanakan tugas dengan baik pada masing-masing bidang yang sudah ditetapkan.

“Mohon agar saudara-saudara tamping dapat melaksanakan kewajiban dan larangan yang sudah ditetapkan dalam aturan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib,” pungkas Yonatan. ***(joka)

Pos terkait