Kalabahi, wartaalor.com – Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan catatan media ini, Satuan Reskrim Polres Alor sepanjang tahun 2022 menangani perkara tindakan asusila dengan jumlah yang cukup tinggi.
Terakhir, kasus yang sama yaitu oknum pemuda dari Uburaya Kelurahan Kalabahi Barat inisial EA dilaporkan ke Polres Alor karena diduga mencabuli gadis penyandang disabilitas (cacat). Peristiwa ini terjadi di Padakika Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Kamis, (17/11/22) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kronologi kejadian, saat itu di rumah kosong milik AJ warga RT 13/RW 02 Kelurahan Welai Timur, pelaku EA diduga mencium pipi, hidung, mulut serta meremas buah dada korban berinisial TYW, gadis cacat berusia 19 tahun. Aksi tak senonoh itu di pergoki oleh JW dan TB. Kemudian keduanya memberitahukan kepada orang tua korban inisial YAMW. Atas informasi yang diperoleh dari JW dan TB tersebut, sekitar pukul 18.00 orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Alor.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.I.K yang dikonfirmasi Wartawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos, Jumat, (18/11) membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasat Reskrim mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan polisi guna diproses hukum lebih lanjut.
Berkas 2 Pelaku Pemerkosaan di GOR Batunirwala Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polser Alor IPTU Yames Jems Mbau juga mengatakan berkas perkara dua terduga pelaku pemerkosaan di Stadion GOR Batunirwala bulan lalu, sebagaimana berita media ini sebelumnya dinyatakan lengkap. Pihaknya segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, lanjut Yames Jems Mbau, pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu TB dan MM. Parahnya lagi, dua tersangka ini masih duduk di bangku salah satu SMA di Kalabahi kelas tiga.
“Berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor untuk disidangkan. Dua pelaku pemerkosaan ini anak SMA kelas tiga. Keduanya diancam hukuman penjara 12 tahun,” ungkap Kasat Reskrim. ***(joka)