Kalabahi, wartaalor.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, SH didemo aktivis Lomboan Djahamou yang mengatasnamakan Forum Anti Korupsi Kerakusan Kerusakan (FAKKK) di kantornya, Rabu (16/11/22). Dalam orasinya, Lomboan menegaskan memiliki bukti bahwa Enny Anggrek diduga telah melakukan penipuan, pembohongan dan pendusta terhadap masyarakat Alor
Salah satu bukti, tegas Lomboan, yaitu dugaan pemalsuan kwitansi uang konsumsi kegiatan reses DPRD di RT 08 Desa Kopidil Kecamatan Kabola beberapa waktu lalu. Dimana jumlah uang yang diserahkan kepada Ketua RT 08 Agustinus Padabain untuk keperluan reses hanya senilai Rp 450 ribu rupiah. Namun dalam kwitansi Enny Anggrek tertulis Rp 5. 325.000 rupiah. Sehingga menurut Lomboan, ini bukti bahwa Enny Anggrek diduga telah melakukan penipuan.
Kasus dugaan kwitansi palsu itu, tandas Lomboan, sudah dilaporkan ke Polres Alor untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Alor untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Enny Anggrek terkait dugaan kwitansi palsu dimaksud.
“Saya minta lembaga DPRD melalui Badan Kehormatan segera panggil Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan periksa dia. Karena perbuatan dia sudah mencoreng marwah lembaga ini. Masa dia kasih uang reses Rp 450 ribu baru tulis di kwitansi Rp 5. 325.000 ribu, ini kan penipuan namanya,” tegas Lomboan.
Lomboan meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor untuk mengaudit penggunaan dana reses Ketua DPRD Enny Anggrek selama ini.
Selain uang reses, Lomboan juga membeberkan persoalan lain yang melibatkan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor itu. Seperti dugaan pencurian listrik di rumah Enny Anggrek berlokasi di Jembatan Hitam Kalabahi.
“Saya minta Polres Alor untuk segera memproses semua laporan terhadap Ketua DPRD Alor. Mulai dari Laporan Polisi Demas Mautuka, DPO Palsu dan yang paling terupdate adalah laporan Ketua RT 08 Desa Kopidil terkait pemalsuan dokumen terkait uang reses yang dikasih ke Pak RT Rp 450 ribu tapi diminta ke negara dalam hal ini APBD Rp 5. 325.000. Dan yang lebih parah lagi Ketua DPRD membangkitkan orang mati untuk tanda tangan daftar hadir, terus orang ini kembali mati lagi,” tegas Lomboan.
Saat audiens dengan anggota DPRD Alor, Ketua RT 08 Desa Kopidil Agustinus Padabain juga menegaskan dirinya hanya menerima uang konsumsi reses Ketua DPRD Enny Anggrek senilai Rp 450 ribu. Namun dia merasa heran kenapa di kwitansi tertulis Rp 5. 325.000 rupiah.
Wakil Ketua I DPRD Alor Drs. Yulius Mantaon yang menerima pendemo mengatakan menerima pernyataan sikap untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yulius menjelaskan bahwa saat ini Ketua DPRD Alor Enny Anggrek masih dalam proses klarifikasi di Badan Kehormatan DPRD Alor terkait laporan beberapa anggota DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang dikonfirmasi Wartawan belum melakukan klarifikasi terkait tuntutan aksi demonstrasi Lomboan Djahamou. ***(joka)